Predator Anak Buronan FBI Bayar Korban Rp2 Juta untuk Layani Nafsunya

Russ Medlin
Sumber :

VIVA – Asisten Rumah Tangga (ART), Nurbaiti yang bekerja pada Russ Albert Medlin, buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) di Jalan Brawijaya VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, membeberkan perilaku mantan majikannya.

Nurbaiti mengaku, setiap harinya selalu ada perempuan di bawah umur yang datang ke kediaman majikannya.

"Setiap hari. Paling kecil umurnya 15 tahun, paling gede 22 tahun," kata Nurbaiti saat ditemui di lokasi, Rabu 17 Juni 2020.

Para perempuan yang datang ke kediaman Russ itu tidak dijemput, melainkan datang sendirinya. "Enggak pernah (dijemput), datang naik taksi online," kata Nurbaiti.

Russ membayar anak-anak di bawah umur untuk melayani nafsunya. Satu orang anak dibayar Rp 2 juta.

"Untuk satu anak itu diberi upah sekitar Rp2 juta," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 17 Juni 2020.

Harga tersebut belum termasuk komisi untuk muncikari yang membawa anak-anak tersebut, yakni perempuan berinisial A yang merupakan Warga Negara Indonesia. Yusri menambahkan, sejauh ini tidak ada dugaan Russ bagian dari sindikat pencabulan anak internasional. 

Tapi, dia memang seorang residivis yang pernah melakukan hal serupa tahun 2006 dan 2008 dan divonis di Nevada, Amerika Serikat.

Segera Diadili, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Tertunduk Lesu saat Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Tapi untuk si inisial A sendiri ini sekali membawa tiga anak itu sekitar Rp6,3 juta yang terakhir berdasarkan pengakuan daripada tersangka," ucap dia.

Selama berada di Indonesia, sedikitnya ada tiga anak yang menjadi korbannya, berinisial SS, LF, dan TR. Namun, polisi hingga kini masih mendalami ada dugaan korban lainnya.

Paulus Tannos Tolak Balik ke RI: Negara Tak Boleh Kalah Oleh Buronan yang Rugikan Negara

Russ merupakan buronan Interpol berdasarkan Red Notice Interpol. Berdasarkan Red Notice Interpol, Russ melakukan penipuan investasi sekitar US$722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun, dengan menggunakan modus penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

Selain itu, diketahui kalau pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008. Di mana atas kasus tersebut Russ dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat, melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual.

Terungkap! Ada 4 Orang Jadi Korban Seksual Grup FB Fantasi Sedarah, dari Ipar Hingga Tetangga

Baca juga: Polda Metro Tangkap Buronan FBI dan Interpol, Ini Daftar Kejahatannya

Kirana Kotama (tengah) yang telah dimasukkan ke dalam DPO KPK sejak Juni 2017

KPK Pakai Pendekatan G2G untuk Pulangkan Buronan Kirana Kotama dari AS

Kirana Kotama telah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak 15 Juni 2017.

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2025