KPK Pakai Pendekatan G2G untuk Pulangkan Buronan Kirana Kotama dari AS

Kirana Kotama (tengah) yang telah dimasukkan ke dalam DPO KPK sejak Juni 2017
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memakai pendekatan government to government (G2G), yakni pemerintah ke pemerintah, untuk memulangkan Kirana Kotama alias Thay Ming dari Amerika Serikat.

Teleprompter di PBB Rusak saat Trump Pidato, Dinas Rahasia AS Selidiki Dugaan Sabotase

“Untuk Kirana Kotama, benar yang bersangkutan sudah permanent resident (kartu kependudukan tetap, red,) di Amerika, seperti itu. Namun, kami tetap menggunakan pendekatan G to G, pemerintah ke pemerintah, untuk pemulangannya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2025.

Kirana Kotama telah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak 15 Juni 2017.

Stasiun Oksigen RS Al-Quds Diserang Israel, Nyawa Pasien di Gaza Terancam

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

Photo :
  • ANTARA/Rio Feisal

Lebih lanjut Asep mengatakan pendekatan G2G dipakai karena Kirana Kotama memiliki sejumlah peran di Amerika Serikat.

Topan Ragasa Terjang Taiwan, 14 Orang Tewas dan 124 Hilang

“Yang bersangkutan juga memiliki peran-peran di sana, sehingga intinya begini, kalau buronan itu memiliki keuntungan bagi suatu negara, pasti mereka akan dipertahankan,” katanya.

Walaupun demikian, Asep belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai peran Kirana Kotama di Amerika Serikat, dan kemungkinan kaitannya dengan pemberian permanent resident oleh negara tersebut.

Sebelumnya, KPK pada 2023, mengungkapkan mendeteksi keberadaan buronan kasus dugaan dugaan korupsi pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014. (Ant)

Gedung KPK

KPK Bongkar Jual Beli Kuota Haji Khusus, Ada Peran PIHK

KPK ungkap praktik jual beli kuota haji khusus antar biro perjalanan karena PIHK tak berizin, negara rugi Rp1 triliun lebih dan menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil

img_title
VIVA.co.id
24 September 2025