Dandhy Laksono Diklaim Polisi Langgar Undang-undang ITE

Dandhy Laksono saat dijemput polisi di kediamannya
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan mengatakan, jurnalis dan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono.
diduga melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Prabowo Ajak Dunia Gunakan Sains untuk Bangkit, Bukan Menghancurkan

"Itu dia dugaan UU ITE," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat 27 September 2019.

Namun, dia tak merinci mengapa Dandhy disangkakan melanggar UU ITE. Polisi juga tak merinci alasan tidak melakukan penahanan. Iwan hanya menyebutkan, pihaknya memang tak perlu melakukan penahanan meski Dandhy statusnya tersangka. "Ya memang kita enggak melakukan penahanan," katanya.

Komisi II Mau Panggil KPU, Tanya soal Aturan Ijazah Capres yang Dirahasiakan

Sebelumnya pengacara Dandhy, Alghifari Aqsa mengatakan polisi menuduhkan kalau Dandhy melakukan ujaran kebencian lewat media sosial Twitter. Cuitan yang dipermasalahkan adalah terkait isu Papua pada 23 September 2019.

Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

5 Barang yang Tidak Boleh Ditinggalkan di Dalam Mobil, Nomor 3 Sering Disepelekan!

Dandhy yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 26 September 2019.

MIND ID dorong keterbukaan informasi membangun kepercayaan publik

MIND ID Dorong Keterbukaan Informasi untuk Kepercayaan Publik

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID menegaskan komitmennya memperkokoh tata kelola perusahaan dengan menjadikan keterbukaan informasi sebagai fondasi utama.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2025