Dandhy Laksono Diklaim Polisi Langgar Undang-undang ITE

Dandhy Laksono saat dijemput polisi di kediamannya
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan mengatakan, jurnalis dan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono.
diduga melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Aktivitas Terakhir Diplomat Kemlu Sebelum Tewas Dilakban Terkuak, Apa Itu?

"Itu dia dugaan UU ITE," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat 27 September 2019.

Namun, dia tak merinci mengapa Dandhy disangkakan melanggar UU ITE. Polisi juga tak merinci alasan tidak melakukan penahanan. Iwan hanya menyebutkan, pihaknya memang tak perlu melakukan penahanan meski Dandhy statusnya tersangka. "Ya memang kita enggak melakukan penahanan," katanya.

Respons Kapolri Soal Kematian Brigadir Nurhadi dan Kasat Narkoba Polres Nunukan yang Selundupkan Sabu

Sebelumnya pengacara Dandhy, Alghifari Aqsa mengatakan polisi menuduhkan kalau Dandhy melakukan ujaran kebencian lewat media sosial Twitter. Cuitan yang dipermasalahkan adalah terkait isu Papua pada 23 September 2019.

Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Pentingnya Melindungi Data Pribadi di Era Digital

Dandhy yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 26 September 2019.

Kereta Whoosh

WA Contact Center Whoosh Berubah Mulai 18 Agustus 2025, Catat Nomornya

WA Contact Center Whoosh melengkapi layanan lainnya seperti Customer Service di stasiun, telepon 150909, email ke cs@kcic.co.id, serta DM Instagram @keretacepat_id.

img_title
VIVA.co.id
13 Agustus 2025