Ratna Sarumpaet Bebas

Ratna Sarumpaet
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Terdakwa perkara berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet akhirnya bisa menghirup udara bebas, Kamis 26 Desember 2019. Ratna bebas dari Lapas Perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kuasa hukum Ratna, Desmihardi membenarkan hal tersebut. Ratna bebas setelah menjalani masa tahanan selama 15 bulan. 

img_title Otak Sindikat Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar Divonis 5 Tahun Penjara

"Ibu Ratna secara resmi bebas dan keluar dari Lapas. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dan dikabulkan," ujar Desmihardi kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Desmihardi menjelaskan, Ratna sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jkaarta Selatan. Namun karena mendapat remisi hari raya dan 17 Agustus, akhirnya Ratna bebas.

img_title Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat dan Konsumen WASPADA HOAX, Pastikan Kebenaran Informasi

"Ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang di berikan oleh Menkumham, sehingga dari total 2 tahun hukuman penjara, dia hanya menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak oktober 2018," ucap dia.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus hoax atau berita bohong pada Kamis 11 Juli 2019.

img_title PAN Jabar Bantah Soal Surat Dapat Kuota Calon Pendamping Desa di Kemendes, Sebut Hoax

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Joni saat membacakan vonis di ruang sidang utama Prof. Oemar Seno Adji PN Jaksel. 

Tentunya, majelis hakim dalam memberikan hukuman terhadap terdakwa Ratna ini ada pertimbangan yang memberatkan, yaitu yang bersangkutan seorang publik figur tapi melakukan kebohongan. 

Sidang kasus impor gula

Kasus Impor Gula, Saksi Sebut BUMN PPI Catat Keuntungan Miliaran

Bukti yang terungkap dalam sidang tindak pidana korupsi impor gula yang menempatkan Tony Wijaya sebagai terdakwa, justru mengungkap fakta mengejutkan.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut