Bela Nenek Buta Huruf, Jaksa Akan Ajukan Banding Kasus Penipuan Tanah
VIVA – Kejaksaan Negeri Depok bakal mengajukan banding terkait putusan hakim kepada terdakwa kasus penipuan tanah, Abdul Kodir Jaelani. Sebab, pemuda tersebut hanya divonis delapan bulan penjara.
Tak hanya itu. Jaksa juga keberatan lantaran dalam putusannya itu, hakim juga tidak mengembalikan sertifikat dari terdakwa kepada korban yaitu Arpah, yang merupakan seorang nenek buta huruf di Depok, Jawa Barat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga menjelaskan, perlunya dilakukan banding atas putusan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku di kejaksaan. “Kita memiliki SOP yang menyatakan putusan itu tidak boleh setengah dari tuntutan, makanya kita harus banding,” katanya dilansir pada Jumat, 17 April 2020.
Ia menuturkan, ada beberapa alasan terkait persiapan banding tersebut. “Gimana kita enggak banding, kan kita tuntutannya 2 tahun. Tapi kan karena itu (putusan) lebih dari setengah tuntutan kita, ya kita wajib banding,” ujarnya.
Herlangga mengungkapkan, saat ini pihaknya telah melakukan persiapan banding. “Memori banding dalam waktu dekat akan di lanjutkan ke PT (Pengadilan Tinggi). Yang pasti pada saat putusan kita langsung banding ke majelis hakim," ujarnya.
Selain itu, jaksa juga bakal menuntut agar sertifikat dikembalikan kepada korban. “Nah gini, tuntutan itu sertifikat dikembalikan ke Bu Arfah. Berarti ada dua tuntutan. Satu mengenai hukuman kurang setengah, kemudian barang bukti,” katanya.
Herlangga mengungkapkan, mekanisme banding biasanya bakal memakan 2-3 bulan baru putus. “Ada mekanismenya kita menyatakan banding dulu, kemudian dalam 14 hari kita ngirim memori banding. Kemudian dari PT memeriksa berkas, sekarang enggak ada, lagi pemeriksaan di sidang,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Kodir Jaelani, terdakwa kasus penipuan tanah yang menjerat seorang nenek di Depok divonis delapan bulan penjara. Putusan hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu dua tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, M. Iqbal Hutabarat, dalam amar putusan yang dibacakan saat sidang secara teleconference, di Pengadilan Negeri Depok, pada Rabu, 8 April 2020.
Majelis hakim menyepakati bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan terhadap bidang tanah seluas 103 meter persegi yang tidak dijual Arpah (korban), namun diklaim oleh terdakwa (Abdul Kodir Jaelani).