Sindikat Pengedar Uang Palsu Asing Senilai Rp41 Miliar Dibekuk

Barang bukti uang palsu senilai Rp41 miliar diamankan
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Tim Reserse Mobile Polres Metro Depok bersama Unit Buser Polsek Cimanggis berhasil meringkus dua pelaku lain terkait dugaan sindikat pengedar uang palsu (upal). Kasus ini merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya Tim Jaguar membekuk seorang pria berinisial MA.

Heboh Warga NTT Terima Uang Bansos Diduga Palsu, Polisi Turun Tangan

"Ia (MA) mengaku mendapat uang tersebut dari seseorang dan kemudian dikembangkan hingga kami berhasil meringkus dua pelaku lainnya," kata Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, Kamis, 18 Juni 2020.

MA diciduk oleh Tim Jaguar saat berada di kawasan Jalan Putri Tunggal, Kecamatan Cimanggis, Depok pada Selasa malam, 16 Juni 2020. Dari dalam tas pemuda 36 tahun itu, polisi mendapati sebilah senjata tajam jenis pisau lipat dan 28 lembar uang kertas pecahan 100 US dollar palsu.

Edarkan Uang Palsu dari Rupiah Hingga Dolar AS, 3 Remaja Diringkus Polisi: 1 Pelaku Masih di Bawah Umur

Selang sehari kemudian, dua rekannya berhasil diburu aparat. Mereka masing-masing berinisial IMA (37 tahun), dan AGN (46 tahun). Adapun barang bukti yang disita dari tangan dua pelaku itu yakni, satu bundel uang kertas pecahan 100 US dollar palsu, tiga bundel uang polimer pecahan 10.000 dolar Brunei palsu.

Kemudian, 71 lembar uang pecahan euro palsu, satu lembar uang hybrid transparan pecahan 10.000 dollar Brunei palsu, dua lembar uang hybrid biasa pecahan 10.000 dollar Brunei palsu dan tiga lembar kunci master berbentuk uang pecahan 100 US dolar.   

3 WNA Kamerun dan Kanada Diciduk Ditjen Imigrasi, Pelaku Simpan 1.600 Dolar Palsu

"Totalnya senilai lebih dari Rp41 miliar jika mengikuti kurs saat ini," ucap Azis di dampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Wadi Sabani.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku terancam dijerat Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. Kasusnya kini dalam penyelidikan lebih lanjut.

Ilustrasi uang palsu disita polisi.

Polda Jateng Ringkus Sindikat Uang Palsu, Ratusan Lembar Sudah Beredar di Masyarakat

Komplotan Pembuat Uang Palsu Ditangkap di Boyolali, 2.200 Lembar Diamankan.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025