Anies Minta Pusat Perbelanjaan Sediakan Kantong Ramah Lingkungan

Gubernur Anies Baswedan saat umumkan perpanjangan PSBB Transisi di Jakarta, Rabu 1 Juli 2020.
Sumber :
  • VIVAnews / Syaefullah

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai bagi pusat perbelanjaan di Ibu Kota mulai 1 Juli 2020. 

Anies Baswedan Geram Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob: Keadilan Harus Hadir untuk Affan!

"Karena itu seluruh pertokoan, baik itu toko swalayan, pasar rakyat, pusat perbelanjaan, semua berkewajiban menyediakan kantong ramah lingkungan. Mulai hari ini (kemarin) efektif ditegakkan peraturannya," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan di kantornya, Jakarta, kemarin. 

Anies ingin memastikan agar masyarakat makin hari makin bersahabat pada lingkungan hidup. Ketika residu tidak bisa didaur ulang, maka akan menimbulkan masalah. Bukan hanya pada generasi saat ini, tetapi generasi ke depan. 

Anies Baswedan Singgung Gaji DPR dan Pernyataan Guru Beban Negara: Ganggu Rasa Keadilan

"Ini usaha kita agar setiap orang di Jakarta memperhitungkan sustainable development," ujarnya. 

Menurut Anies, hal itu diterapkan kepada seluruh komponen masyarakat untuk mengawasi, termasuk komponen dari Pemprov DKI. Nantinya, Satuan Polisi Pamong Praja kemudian petugas Dinas Lingkungan Hidup dan wilayah akan ikut mengawasi pelaksanaannya. 

Alasan Pramono Angkat Jubir Anies Baswedan Jadi Komisaris Jakpro

"Jadi kami berharap dengan adanya tata aturan ini, kita semua bisa bikin Jakarta ramah lingkungan. Ada denda yang bernilai Rp25 juta apabila pusat pertokoan, pasar swalayan, rakyat, tidak menyiapkan kantong yang ramah lingkungan," katanya. 

Anies melanjutkan, masyarakat lebih baik membawa sendiri kantong ramah lingkungan, karena itu yang dianjurkan. Semangatnya bukan untuk mendorong toko-toko menjual kantong ramah lingkungan, tapi untuk mengurangi adanya sisa. Supaya mengurangi sisa maka masyarakat membawa kantong sendiri. 

Namun, bila tidak membawa kantong sendiri, bisa membeli. Untuk itu, toko-toko dianjurkan untuk menyediakan kantong ramah lingkungan. Pedagang atau toko juga tidak dilarang untuk menjual kantong ramah lingkungan.

"Pasti bertahap pengawasan yang kita lakukan. Yang kita lakukan bukan hanya mencari pelanggaran saja, yang kita lakukan kita ubah perilakunya, karena tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya adalah agar semua kegiatan ramah lingkungan," tuturnya.

Anies Baswedan di rumah pribadinya

Anies Baswedan Desak Kapolri Usut Transparan Kasus Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuntut adanya investigasi transparan dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan (21), ojek online (ojol) dilindas Barracuda Brimob

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025