Terungkap Motif Duda Bantai Janda Muda di Margonda Residence

Apartemen Margonda Residence
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengungkap motif duda bernama FM (37) membunuh janda berinisial AO (36) di Apartemen Margonda Residence V Depok. Pembunuhan itu dilatarbelakangi konflik asmara.

Mahasiswa di Bandung Tusuk Temannya hingga Tewas, Tak Terima DItuduh Temui Kekasih Korban

Pelaku (FM) mengaku kesal dengan korban (AO) lantaran kerap berhubungan dengan pria lain alias punya pria idaman lain (pil).

"Motif tersangka melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan karena pelaku merasa kesal dan cemburu terhadap korban yang berhubungan dengan pria lain," ujar Yusri pada saat dihubungi, Kamis, 6 Agustus 2020.

Remaja ODGJ Bunuh Ibu Kandung di Bengkulu

Keduanya diketahui telah menjalin hubungan selama tiga tahun lamanya. Dalam perjalanannya, ternyata korban kerap berhubungan dengan pria lain. Pada Selasa, 4 Agustus 2020, pelaku minta kepada korban menemuinya dan menyelesaikan masalah mereka. Namun korban tetap tidak mau sehingga dibunuh oleh pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Chasrul Bunuh dan Kuras Harta Wanita Lansia di Binjai, Sempat Rekayasa Kematian Korban

"Tersangka FM marah dan cemburu karena korban AO susah untuk dinasihati agar jangan berhubungan dengan orang lain," kata dia.

Polisi mendapatkan laporan kasus pembunuhan itu kira-kira pukul 20.00 WIB, Selasa, 4 Agustus 2020. Saat itu korban didapati dalam posisi telungkup di atas ranjang dan mengenakan kaus dan celana panjang hitam.

Polisi menemukan sejumlah luka pada bagian kepala korban, selain mulutnya yang ditutup lakban. "Posisi kaki dan tangan terikat ke belakang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Wadi Sabani.

Menurut hasil pemeriksaan, korban berinisial AO, 36 tahun, warga Kecamatan Beji, Depok. (ase)

Baca juga: Keluarga Sitinjak dan Silaban Tinggal di Kandang Ayam di NTT, Sedih

In Dragon

Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Divonis Hukuman Mati

Indra Septiarman alias In Dragon divonis hukuman mati karena membunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumbar

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025