Viral Warga Tak Pakai Masker Dihukum Masuk ke Dalam Peti Mati

Boneka tenaga medis dan peti mati korban COVID-19 di Jalan Kemang Raya (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fazri

VIVA – Viral di media sosial warga yang tak memakai masker dimasukkan ke dalam Peti Mati oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja di kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu, 2 September 2020. Video warga dimasukkan ke dalam peti mati sempat di-posting akun Instagram @warung_jurnalis.

Profil Kenny Austin, Aktor Tampan yang Disebut Pacar Baru Amanda Manopo

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, beberapa warga yang dimasukkan ke dalam peti mati itu pada awalnya sedang mengantre giliran melaksanakan denda sosial. Mereka awalnya kedapatan tak pakai masker.

"Karena banyak yang ngantre. Nah kebetulan petugas di Pasar Rebo lagi bawa peti mati yang kosong. Ditanya ke pelanggar 'mau masuk peti mati atau nunggu'," kata Budhy saat di konfirmasi VIVA, Kamis, 3 September 2020.

Reaksi Tak Terduga Prabowo saat Wamen Angga Raka Dicegat Paspampres
Usai Viral Tak Gentar Didemo 50 Ribu Orang, Bupati Pati Sudewo: Mosok Rakyat Saya Tantang!

Beberapa pelanggar pun setuju untuk masuk peti mati selama beberapa menit demi mempersingkat waktu sanksi. Budhy mengatakan, para pelanggar dihukum denda sosial dengan menyapu jalan. Setiap pelanggar diharuskan menyapu selama satu jam.

Baca juga: Pemprov DKI Mau Isolasi Semua Orang Positif COVID-19, Apa Kendalanya?

Dia menambahkan, antrean pelanggar yang tidak menggunakan masker menjadi panjang lantaran sanksi sosial harus dilaksanakan selama satu jam. "Kalau enggak salah ada dua orang (masuk ke peti)," katanya.

Setelah pelanggar masuk ke dalam peti mati tersebut, peti pun langsung disemprot disinfektan agar tetap steril. Budhy mengatakan, peraturan ini masih dalam tahap uji coba.

Jika denda ini memberikan dampak baik untuk masyarakat maka sanksi ini akan diusulkan untuk diberlakukan secara tetap. (lis)

Struk Restoran Viral Tulis Royalti Lagu Rp29 Ribu

Bikin Heboh! Struk Restoran Viral Tulis "Royalti Lagu" Rp29 Ribu, Bagaimana Aturannya?

Viral struk tulis “Royalti Lagu” Rp 29.140 bikin gaduh. Klarifikasi: struk tidak menyebut nama resto dan bukan dari Nuka Mari Kopi. Pelajari siapa yang wajib bayar?

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2025