Rabiatul Adawiyah Ditahan Kasus Korupsi Masker Rp1,58 Miliar

Ilustrasi masker untuk mencegah penularan Virus Corona COVID-19.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menahan tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020. Tersangka tersebut adalah Rabiatul Adawiyah, yang menjabat sebagai Kasi Industri Sandang Bidang Industri Kreatif Disperin NTB.

KPK Bilang Aturan Pelarangan Tahanan Pakai Masker Guna Hindari Kesalahan Publikasi

“Jadi, dia yang mengoordinir UKM di wilayah Lombok Timur dan Mataram,” kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, di Mataram, Sabtu (2/8/2025).

Rabiatul ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Sebelum dibawa ke Rutan Polresta Mataram, penyidik lebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.

KPK Bilang RUU KUHAP Bisa Atur Larangan Tahanan Pakai Masker

Tersangka Sempat Tunda Pemeriksaan

Rabiatul, yang merupakan istri dari tersangka pertama Wirajaya Kusuma, sebelumnya sempat meminta penundaan pemeriksaan karena sedang menjalani kemoterapi.

10 Bahan Alami yang Terbukti Ampuh Mengatasi Rambut Rontok, Coba Sekarang!

“Atas alasan tersebut, Rabiatul melalui kuasa hukumnya meminta penundaan pemeriksaan dan sepakat untuk menjalaninya pada hari ini,” jelas Regi.

Dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, penyidik melayangkan sedikitnya 100 pertanyaan. Namun, Regi enggan membeberkan detail materi pertanyaan tersebut.

“Perihal materi dari pertanyaan, biar nanti terungkap dalam agenda persidangan,” katanya.

Rabiatul, yang saat ini berstatus ASN di Kesbangpol NTB, memilih bungkam saat keluar dari ruang pemeriksaan.

Kerugian Negara Rp1,58 Miliar

Dengan penahanan ini, lima tersangka kini resmi ditahan di Rutan Polresta Mataram, yakni Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Cholid Tomasoang Bulu, M. Hariyadi Wahyudi, dan Rabiatul Adawiyah. Satu tersangka lain yang belum ditahan adalah Dewi Noviyani, mantan Wakil Bupati Sumbawa.

Dalam penyidikan kasus ini, kepolisian telah memeriksa sedikitnya 120 saksi dan ahli. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,58 miliar dari total nilai pengadaan Rp12,3 miliar.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya