Program DP 0 Rupiah Dikorupsi, Wagub DKI Minta KPK Usut Tuntas

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria angkat bicara soal adanya penetapan tersangka Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan korupsi pembelian lahan DP 0 Rupiah.

img_title Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Dengan adanya kejadian itu, kata dia, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan telah menonaktifkan Yoory dari jabatannya tersebut pada Jumat kemarin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tapi kami menganut asas praduga tak bersalah ke yang bersangkutan untuk dapat menjelaskan dan klarifikasi sesuai fakta dan data. Kami berharap masalah segera selesai dan bisa dipertanggungjawabkan semua pihak yang terlibat," kata Riza Patria di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Maret 2021.

img_title Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

Riza pun menghormati dan menjunjung tinggi keadilan yang menjadi tugas KPK. "Kami berikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan penyelidikan dan seluruh rangkaian pemeriksaan atas kasus di sarana Jaya," katanya.

Karena itu, ia meminta kepada masyarakat bersabar menunggu hasil dari KPK, kami menunggu konferensi pers atau lain-lain dari lembaga antirasuah tersebut.

img_title KPK Jelaskan Kaitan Abdul Halim, La Nyalla dan Khofifah di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Berdasarkan dokumen didapat VIVA, pada proses penyidikan tanah ini, penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, YC selaku Dirut PSJ, sebuah BUMD DKI Jakarta, AR dan TA . 

Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan PT. AP selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

Tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (tengah)

Eks Menag Yaqut Gugat KPK, Sidang Perdana 24 Februari

Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi kuota haji.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut