Meski Tak Terlibat, KPK Dukung Penuh Prabowo Bentuk Komite TPPU
- ANTARA/Rio Feisal
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya atas langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan komite TPPU sangatlah penting bagi penegakan hukum khususnya dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
“KPK menyampaikan dukungannya dalam pembentukan tim tersebut karena bicara soal penegakan hukum ya, khususnya tindak pidana korupsi, tentu adalah bagaimana kami juga bisa melakukan asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.) secara optimal,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Selasa, 23 September 2025.
Lebih lanjut Budi menjelaskan dukungan tersebut tercermin dengan pengenaan pasal TPPU dalam sejumlah penanganan perkara KPK.
“Misalnya di kasus Program Sosial Bank Indonesia, KPK selain mengenakan pasal gratifikasi terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan, juga mengenakan pasal TPPU,” katanya.
Dengan demikian, kata dia, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite TPPU, membentuk komite yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Perpres tersebut ditetapkan oleh Presiden di Jakarta pada 25 Agustus 2025.
Walaupun demikian, tidak terdapat perwakilan KPK yang menjadi anggota komite tersebut. (Ant)
