Penangguhan Penahanan Pemilik Pasar Muamalah Depok, Ditolak

Pasar Muamalah di Beji, Kota Depok Jawa Barat
Sumber :
  • VIVA/ Zahrul Darmawan

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terhadap pemilik Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi.

SYL Minta Penangguhan Penahanan: Paru-paru Tinggal Separo, Butuh Udara Terbuka

Zaim saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus pelanggaran tentang mata uang. Proses jual beli di Pasar Muamalah, tidak menggunakan rupiah tetapi dinar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Zaim Saidi. Namun, permohonan tersebut tidak disetujui.

Siskaeee Kirim Surat Keterangan Alami Gangguan Jiwa, Begini Respons Polisi

Baca juga: Anies Beberkan Ubah Batas Gaji Pemilik Rumah DP 0 Harus Rp14,8 Juta

“Penyidik memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tidak mengabulkan permohonan tersebut,” kata Rusdi pada Selasa, 16 Maret 2021.

Siskaeee Tiba-tiba Cabut Gugatan Praperadilan, Ada Apa?

Diketahui, Zaim Saidi ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim pada Selasa, 2 Februari 2021. Ia diamankan karena diduga melakukan pelanggaran tentang mata uang.

Atas perbuatannya, tersangka Zaim diduga melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Kombes Ade Safri Ungkap Belum Ada Permohonan Penangguhan Penahanan TikToker Galih Loss

TikToker Galih Loss ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama usai videonya viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024