Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak, Menkum: Mudah-mudahan Kita Bisa Segera Ekstradisi
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos, ditolak oleh Pengadilan Singapura. Terhadap putusan tersebut, Kementerian Hukum RI menyebut ini sebagai langkah baik dalam hubungan kedua negara.
Paulus Tannos akhirnya masih tetap ditahan oleh otoritas Singapura, setelah berhasil ditangkap pada awal Januari 2025.
“Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC mudah-mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT," ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam keterangan tertulis, Selasa 17 Juni 2025.
Supratman menuturkan, bahwa dengan adanya putusan dari Pengadilan Singapura ini menjadi bentuk komitmen dari Pemerintah Singapura atas pelaksanaan perjanjian ekstradisi yang sudah disepakati bersama.Â
“Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura," jelas politisi Partai Gerindra.
Diberitakan sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos ditolak oleh Pengadilan Singapura. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberikan respon atas putusan tersebut.
"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Thanos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 17 Juni 2025.
Lebih lanjut, artinya Paulus Tannos akan tetap melanjutkan persidangan affidavit untuk menentukan proses ekstradisinya ke Indonesia. Sidangnya dijadwalkan digelar pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025.
"KPK berharap proses ekstrdisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi," jelas Budi.
Budi menyebut, bahwa KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini.
Diketahui, kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.
Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahum 2019 silam. Bahkan ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.
Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.