Soal Satpol PP Menyidik Prokes COVID, Ini Kata Anggota DPRD Tina Toon

Tina Toon.
Sumber :
  • Instagram/tinatoon101

VIVA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Agustina Hermanto angkat bicara soal kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyidikan protokol kesehatan COVID-19.

Kantor Anak Usaha PGN Digeledah Kejagung, Terkait Apa?

Aturan itu tertuang dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19 yang sedang diajukan ke DPRD DKI Jakarta.

Menurut wanita yang dikenal dengan nama Tina Toon itu, ada oknum petugas dalam menegakan aturan itu melakukan tindakan aksi kekerasan pemukulan seperti yang pernah viral di media sosial.

Selangkah Lagi KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

"Untuk Satpol PP yang dapat kewenangan menyidik. Sekarang ini ada oknum-oknum  terjadi pemukulan, terjadi kekerasan dalam penindakan. Hal-hal ini yang harus dievaluasi, termasuk juga harus disosialisasi dan juga pendekatan kepada masyarakat," kata Tina Toon di Jakarta, Jumat, 23 Juli 2021.

Ia mengungkapkan, banyak informasi yang diterimanya dari masyarakat, dalam penegakan aturan yang dilakukan oleh Satpol PP kurang tepat.

Petinggi GP Ansor Berpeluang Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

"Kemarin sempat saya dapat laporan, ada yang melanggar. Lalu disegel oleh Satpol, lalu ternyata itu sektornya esensial, lalu dicabut lagi. Lalu ada lagi laporan ada oknum Satpol PP yang dapat keuntungan pribadi, pungli. Oh ternyata gak, ini setoran ke Bank DKI dan lain-lain," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengajukan  revisi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Berikut ini revisi yang diajukan tersebut:

Pasal 28A

(1) Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini Perda Provinsi.

(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;

b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana;

c. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana;

d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana;

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya