Ini Lokasi Vaksinasi Booster Moderna di DKI Jakarta

vaksinasi booster (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menggencarkan vaksinasi dosis ketiga (booster) untuk menghadapi varian COVID-19. 

Komisi II DPR Batalkan Kunjungan ke Luar Negeri, Dana Dikembalikan untuk Rakyat

Bagi penerima jenis Moderna pada vaksin pertama dan kedua, kini bisa mendapatkan booster dengan cara mendaftar melalui aplikasi JAKI di beberapa lokasi di Jakarta. 

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menerangkan vaksin booster yang digunakan adalah 1/2 dosis Moderna. 

Polda Metro 'Diserbu' Ojol dan Warga, 5 Ton Beras Ludes

Ilustrasi pemberian vaksinasi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Ia menuturkan, vaksinasi booster merupakan hal penting sebagai upaya pengembalian imunitas tubuh dan proteksi klinis yang menurun, serta untuk meningkatkan perlindungan bagi tubuh dengan kondisi pandemi yang masih ada seperti saat ini. 

Komisi I Bantah Pam Swakarsa Bikin Kembali ke Era Orde Baru: Politiknya Sudah Beda

"Untuk penerima vaksin primer Moderna, hanya bisa dibooster dengan Moderna juga. Untuk itu bagi masyarakat yang belum divaksin booster padahal sudah minimal tiga bulan jarak dari dosis 2, diimbau untuk selalu update informasi dan segera mendaftarkan diri melalui aplikasi JAKI," ujar Widyastuti, Senin, 14 September 2022. 

Rumah sakit dan tempat umum yang kini melayani booster vaksinasi bagi penerima Moderna untuk dosis 1 dan 2 yaitu:

1. RSKD Duren Sawit
Setiap hari kerja jam 08.00 - 13.00 (200 kuota JAKI per hari)

2. RSUD Tarakan
Setiap hari kerja jam 08.00 - 13.00 (200 kuota JAKI per hari)

3. RS St. Carolus Salemba
Senin-Jumat, 21-25 Maret 2022 (1.100 kuota JAKI per hari)

4. Mal Kota Kasablanka
Senin-Jumat, 28 Maret - 1 April 2022 (1.100 kuota JAKI per hari) 

Perlu diketahui, vaksin booster mempunyai banyak manfaat di antaranya sebagai upaya ketahanan kesehatan masyarakat jangka panjang, perlindungan kesehatan karena adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi tiga bulan pascavaksinasi. Kemudian mencegah kematian dan keparahan penyakit, serta memenuhi hak setiap masyarakat untuk mengakses vaksin demi perlindungan diri dan komunitas. 

Vaksinasi COVID-19 dosis booster dapat diberikan dengan vaksin yang sama (homolog) atau tidak sama (heterolog) dengan vaksin yang diterima sebelumnya. Booster dilakukan dengan syarat yang bersangkutan sudah divaksin lengkap minimal 3 (tiga) bulan sebelumnya. 

Kemudian, bagi penyintas COVID-19 gejala ringan/sedang booster diberikan setelah 1 (satu) bulan sembuh. Bagi penyintas COVID-19 bergejala berat booster diberikan setelah 3 (tiga) bulan sembuh.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Gugum Ridho Putra (tengah)

Buntut Demo Ricuh, PBB Dukung Pemerintah Ambil Langkah Efektif

PBB menyatakan bahwa mendukung secara penuh langkah pemerintah melakukan proses hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel

img_title
VIVA.co.id
3 September 2025