Kata Sahabat Polisi Soal Peluang Restorative Justice Kasus Baim Wong
- Instagram @zanzabellaa
VIVA Metro – Polda Metro Jaya sempat mengungkapkan bahwa kasus prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.Â
Sahabat Polisi selaku pihak pelapor menentang keras upaya restorative justice tersebut. Menurut Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi, Tengku Zanzabella, Baim dan Paula dalam kondisi yang sadar dan sehat saat membuat konten prank laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Bahkan, bisa saja Baim dan Paula sebenarnya sudah mengetahui konten tersebut sangat tidak etis dan humanis untuk dikonsumsi publik secara luas.
Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabela
- Instagram @zanzabellaa
"Kalau semua kasus seperti ini berujung damai, lantas saya pribadi tanpa organisasi, atas nama rakyat merasa kecewa melihat kelakuan Baim dan istrinya yang sangat tidak respek dengan institusi Polri," ujar Zanzabella saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 6 Oktober 2022.
Zanzabella mengatakan, jika upaya restorative justice ini benar dilakukan Polda Metro Jaya maka akan muncul rasa kekecewaan yang sangat luas di tengah masyarakat. "Jika unsur pidananya masuk ya silakan dilanjut, karena harga diri kami ada pada tegaknya kepala aparat negara," ujarnya.
Selain itu, Zanzabella menilai upaya restorative justice dalam kasus prank KDRT yang melibatkan Baim dan Paula ini juga akan berdampak negatif pada penanganan hukum di Indonesia. Ia juga tak menutup kemungkinan adanya Baim-Paula lainnya yang akan memanfaatkan upaya restorative justice ini dalam penyelesaian masalah hukum.
Paula Varhoeven dan Baim Wong
- instagram.com/@paula.varhoeven
"Rasanya nanti akan banyak Baim-Baim berikutnya yang sangat memanfaatkan restorative ini terjadi," ujar Zanzabella.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut tak menutup kemungkinan menyelesaikan kasus prank polisi yang dilakukan pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan pendekatan restorative justice.
Seperti diketahui, pasangan suami-istri ini membuat konten YouTube soal prank polisi dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Upaya restorative justice jadi opsi bila hasil penyelidikan laporan kasus ini tak didapati adanya unsur pidana.
"Jadi pihak kepolisian akan memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk membicarakan ini dalam rangka ini dan mungkin akan restorative justice," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Oktober 2022.