Panitia Konser 'Berdendang Bergoyang' Diperiksa Buntut Over Kapasitas

Festival Berdendang Bergoyang
Sumber :
  • IG @berdendangbergoyang

VIVA Metro – Konser 'Berdendang Bergoyang' yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat dihentikan pada Sabtu, 29 Oktober 2022 malam karena over kapasitas. Panitia penyelenggara konser pun tengah diperiksa pihak kepolisian.

Komnas HAM: Belum Ada Bukti Keterlibatan Orang Lain di Kasus Kematian Arya Daru

"Saat ini masih diinterogasi, artinya masih dalam penyelidikan. Kami bawa ke Polres Jakarta Pusat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi wartawan.

Selain memeriksa panitia penyelenggara, Komarudin juga menyebut pihaknya tengah mendalami indikasi minuman keras (miras) di konser 'Berdendang Bergoyang' tersebut.

Beda dari yang Lain, Konser Ini Hadirkan Pameran Seni Visual dan Karya Urban Kontemporer

Konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat dipenuhi penonton yang melebihi kapasitas.

Photo :
  • Istimewa.

"Ini masih kita dalami, informasi yang kami dapat memang banyak sekali yang duduk di luar sambil minum. Tapi belum diketahui itu miras atau tidak, ada indikasi" bebernya.

Bukan Cuma Soal Lakban, Ini Deretan Fakta Baru Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

Untuk diketahui, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat terpaksa menghentikan konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan pada Sabtu, 29 Oktober 2022 malam. Konser tersebut dihentikan sekitar pukul 22.10 WIB karena penonton yang membludak.

Selain itu, banyak penonton konser yang pingsan karena kurangnya tenda kesehatan di area tersebut. Tak hanya itu, tindak kejahatan seperti pencopetan juga terjadi dalam konser berdasarkan laporan dari beberapa penonton.

"Kami menilai kondisinya sangat tidak memungkinan, overload atau over kapasitas ya sehingga cukup membahayakan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.
 

Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah

Komnas HAM Minta Polisi Tetap Buka Ruang PK di Kasus Kematian Arya Daru

Komnas HAM meminta pihak kepolisian untuk tetap membuka ruang peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025