Banding Pemprov DKI Soal UMP 2022 Ditolak PTTUN, Ini Kata Gembong PDIP
Rabu, 16 November 2022 - 23:06 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Riyan Rizky
Selain itu, pihak Pemprov DKI juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara ke dua tingkat pengadilan.
“Menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara ke dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250 ribu,” bunyi putusan majelis hakim selanjutnya.
Baca Juga :
PDIP Sebut Banjir Jakarta Memang Ada Kiriman dari Jawa Barat, Makanya Pemerintah Pusat Ikut Tanggung Jawab

PDIP: Pancasila Fondasi Kokoh Hadapi Tantangan Disrupsi Digital dan Global
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta mengatakan Hari Kesaktian Pancasila adalah monumen hidup yang meneguhkan warisan abadi Presiden ke-1 RI, Soekarno.
VIVA.co.id
1 Oktober 2025