Roy Suryo: Menistakan Teman Sendiri Aja Tabu, Apalagi Agama Buddha
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA Metro – Sidang penistaan agama dan Meme Stupa Borobudur dengan terdakwa mantan Menpora Roy Suryo kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa, Kamis 22 Desember 2022.
Usai proses sidang, Roy Suryo mengatakan dirinya membuat dan mengunggah meme Candi Borobudur yang kemudian diedit mirip wajah Presiden Jokowi dan di posting di Akun Twitternya hanya untuk mengkritik pemerintah yang menaiki harga kunjungan Borobudur.
Roy Suryo dalam sidang pembacaan tuntutan kasus meme stupa.
- ANTARA FOTO
"Membuat Meme stupa diedit wajah mirip Bapak Jokowi sebagai maksud kritik sosial kepada pemerintah," ujar Roy usai menjalani persidangan, Kamis 22 Desember 2022.
Kepada Mejelis hakim, Rpy Suryo mengatakan dirinya tidak pernah berniat menghina suatu kepercayaan agama atau menistakan agama.
"Menistakan teman saja saya merasa tabu, apalagi menistakan agama Buddha dan termasuk menistakan stupa buddha yang ada di Candi Borobudur,” ujarnya.
Roy Suryo pakai baju tahanan kejaksaan.
- VIVA/Andrew Tito
Roy mengatakan, Candi Borobubur adalah peninggalan sejarah Indonesia yang juga kebanggaan Indonesia milik salah satu dari 7 keajaiban dunia tersebut.
“Candi Borobubur yang notabene adalah kebanggaan masyarakat Yogyakarta pada khususnya dan kebanggaan bangsa Indonesia pada umumnya,” ujarnya.
Roy mengaku kepada Majelis Hakim bahwa dirinya selalu pergi memotret dan mengabadikan candi Bodobudur dalam perayaan Waisak di tiap tahunnya, hal itu dilakukan Roy masih berusia remaja.
“Saya memiliki hubungan batin yang erat dengan Candi Borobudur. Karena dulu saya dan teman-teman fotografer tergabung dalam HISFA Yogyakarta, hampir tiap tahun dalam Perayaan Waisak selalu mengabadikan perayaan hari Raya umat Buddha," ujarnya.
Roy mengatakan ada seorang yang dengan sengaja memang menjeratkan hukum kepada Roy Suryo atas kasus meme tersebut, di mana sang pelapor juga tidak memahami sepenuhnya maksud dari meme tersebut.
Roy Suryo (tengah)
- Yeni Lestari/VIVA.
Roy mengatakan tidak ada Legal Standing dalam proses pelaporan kasusnya yang hingga kini masih bergulir di Persidangan.
“Sejak awal kasus ini menjadi korban penzholiman adalah disebabkan karena pelapor saksi Kurniawan Santoso melaporkan saya atas nama pribadi bukan atas nama organisasi apapun. Sehingga tidak ada Legal standing menyatakan mewakili Umat Buddha di Indonesia yang berjumlah jutaan," ujarnya.