Ayu Thalia yang Hina Anak Ahok Nicholas Sean Divonis 6 Bulan Penjara

Ayu Thalia atau Thata Anma.
Sumber :
  • Instagram @thata_anma

VIVA Metro – Selebgram Ayu Thalia dijatuhi vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan buntut perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama, pada putusan dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kamis 12 Januari 2023.

Misteri Kematian Brigadir Esco Mulai Terkuak, Diduga Dianiaya

"Menyatakan terdakwa Ayu Thalia tersebut di atas terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan pertama," ucap Hakim Ketua Sutaji kepada wartawan, Kamis 12 Januari 2023.

Putusan ini sendiri diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadapnya. Dimana, JPU menuntutnya dengan hukuman 7 bulan penjara. Dalam putusan, hakim membeberkan ada hal yang meringankan sehingga akhirnya vonis ini diberikan. Pertama karena dia bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah berurusan dengan hukum.

Respons Tak Terduga Ridwan Kamil Soal Hasil Tes DNA

Nicholas Sean

Photo :
  • Tangkapan layar

Selain hal yang meringankan, hakim pun mengatakan ada hal yang memberatkan. Pertama perbuatannya dinilai merugikan Nicholas Sean. Kedua, Ayu Thalia tak menyesali dan mengakui perbuatannya.

Ahok soal Isu Gaji Anggota DPR Naik: Mau Rp 1 Miliar Sebulan Oke, tapi Terbuka Dong Anggaran

"Hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa merugikan saksi/korban Nicholas Sean, terdakwa tidak menyesali dan mengakui perbuatannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Sean melaporkan Ayu Thalia alias Thata Anma ke Polres Jakarta Utara. Sean melaporkan Ayu atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat

Polisi Periksa Polwan Istri Brigadir Esco yang Tewas Diduga Dianiaya

Jasad Brigadir Esco kali pertama ditemukan warga sekitar lokasi penemuan pada Minggu 24 Agustus pukul 11.30 Wita.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025