Sofyan Djalil Diangkat Jadi Komisaris Ancol

Sofyan Djalil
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

VIVA Metro – Mantan menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN, Sofyan Djalil ditunjuk sebagai salah satu Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Pembangunan Jaya Ancol. Hal itu diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada Rabu, 1 Februari 2022.

Jajaki Kerja Sama Perkeretaapian, KAI Bakal Gandeng 2 Perusahaan Polandia

Selain Sofyan, mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen (Purn) Suhardi Alius juga diangkat sebagai komisaris melalui RUPS LB. 

Sofyan Djalil di Istana Kepresidenan Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.
Gelar Sarjana Saja Tak Cukup! Ini 20 Skill yang Paling Dicari Perusahaan pada 2025

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BP BUMD DKI, Fitria Rahadiani mengatakan pergantian komisaris ini sudah sesuai dengan aturan Undang-undang Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

"Pengangkatan Bapak Sofyan A. Djalil dan Bapak Suhardi Alius diharapkan bisa memberikan energi baru untuk meningkatkan kapasitas dan nilai tambah Perseroan mendukung peningkatan kinerja secara menyeluruh," ucap Fitria dalam keterangan tertulis seperti dikutip, Kamis, 2 Februari 2023. 

Dikenalkan Sebagai Komisaris Petrokimia Gresik di Acara Golkar, Begini Kata Arteria Dahlan

Melalui RUPS LB, Komisaris Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Thomas Kasih Lembong dengan Komisaris Geisz Chalifah juga resmi dihentikan. 

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

Kata dia, penghentian dan pengangkatan komisaris  ini dilakukan atas pertimbangan penyegaran organisasi perusahaan. 

"Dengan pembaharuan keputusan ini diharapkan agar direksi bersama dewan komisaris mengupayakan percepatan recovery bisnis perseroan sesuai tata kelola perusahaan yang baik," tandas Fitria. 

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di MK.

Putusan MK: Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Pejabat Negara

MK memutuskan pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara, dalam hal ini termasuk menteri dan/atau wakil menteri.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025