Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Giorgio Ramadhan Dikenakan Wajib Lapor

Sopir Fortuner Giorgio Ramadhan tersangka perusakan mobil Brio di Senopati
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA Metro – Pengemudi mobil Toyota Fortuner bernama Giorgio Ramadhan alias (GR) mengajukan penangguhan penahanan atas kasus yang membelitnya. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi membenarkan hal tersebut.

Viral! Mercy Pakai Pelat TNI Arogan dan Ugal-ugalan di Jaksel, Puspen TNI: Pelat Palsu

"Dia mengajukan penangguhan penahanan," kata dia kepada wartawan, Senin 20 Februari 2023.

Kata Nurma, penangguhan penahanan itu pun dikabulkan pihaknya. Kini, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Restorative justice pun telah dilakukan dalam kasus ini pasca korban, pengemudi Honda Brio bernama Ari (39) mau mencabut laporannya dan berdamai. Apabila restorative justice disetujui oleh pihak kepolisian, maka kasus bakal dihentikan.

Warga Pasar Minggu Geger! Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas Dalam Mobil, Apa Penyebabnya?

"Jika RJ (restorative justice) nya selesai misalnya semuanya memenuhi syarat SP3, kalau SP3 berarti selesai semuanya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sopir taksi online pemilik Honda Brio bernama Ari (39) yang mobilnya dihancurkan mencabut laporannya terhadap pengemudi mobil Toyota Fortuner bernama Giorgio Ramadhan alias (GR). Dia memutuskan berdamai dengan Giorgio.

Kapolri Terima Surat GNB Minta Aktivis Dibebaskan, Buka Opsi Penangguhan?

"Dengan ini saya mencabut laporan saya dari Polres Metro Jaksel pada 12 Februari 2023," ucap Ari kepada wartawan, Jumat 17 Februari 2023.

Untuk diketahui, pengemudi mobil Toyota Fortuner bernama Giorgio Ramadhan alias (GR), resmi menyandang status tersangka. Buntut aksinya menghancurkan mobil Honda Brio milik pengemudi taksi online berinisial A (39).

"Maka kami menetapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan Pasal Pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023.

Aksinya Viral

Video viral melalui sebuah unggahan di akun twitter yang memperlihatkan keributan antara pengendara mobil Fortuner dengan pengendara mobil Brio. Keributan tersebut bernarasikan terjadi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. 

Dalam video tersebut, seorang pria berpakaian warna hitam dan celana putih tampak keluar dari mobil Fortuner dan langsung memukul kaca depan mobil Brio berkelir kuning.

Keributan itu terjadi ketika jalan raya sekitar tengah terjadi kemacetan. Pria berperawak gempal itu mulanya menendang mobil Brio berkelir kuning pada bagian pintu depan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya