Soal Penangguhan Penahanan Delpedero Cs, Polisi Beri Jawaban Mencengangkan
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Status hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga aktivis lain masih jadi sorotan. Polda Metro Jaya memastikan hingga kini penyidik masih mempertimbangkan soal penahanan mereka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Ade Ary Syam Indradi, menegaskan penahanan bukan keputusan asal-asalan. Ada sejumlah alasan yang harus dipenuhi sebelum seseorang benar-benar ditahan.
“Alasan penahanan itu ada pertimbangan objektif, mulai dari bukti yang cukup, khawatir melarikan diri, mengulangi perbuatannya, sampai potensi menghilangkan barang bukti,” kata Ade Ary, Minggu, 21 September 2025.
Brigadir Jenderal Polisi Ade Ary Syam Indradi
- Dok. Polda Metro Jaya
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menegaskan penyidik masih membutuhkan pendalaman kasus. Tidak tertutup kemungkinan ada pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka maupun saksi-saksi baru.
“Pendalaman harus hati-hati, teliti. Bisa saja ada saksi tambahan, tersangka juga diperiksa ulang. Itu bagian dari proses penyidikan,” ujar dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, permohonan penangguhan penahanan untuk Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, telah diajukan, ke Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diungkap Maruf Bajammal selaku kuasa hukum Delpedro cs. Meski begitu, belum ada jawaban dari polisi soal permohonan penangguhan pemahanan tersebut.
"Kami berinisiatif dan sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami. Sampai saat ini belum ada respons terkait dengan penangguhan kami apakah dikabulkan atau tidak," ujarnya, Sabtu, 6 September 2025.
