Viral! Warga Ramai-Ramai Pasang Stiker 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Kendaraan

Warga Ramai-Ramai Pasang Stiker Stop Tot Tot Wuk Wuk di Mobil dan Motor
Sumber :
  • X/adekmht

Jakarta, VIVA – Fenomena unik bertajuk ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk sedang viral di media sosial. Meski terdengar kocak, istilah ini lahir dari keresahan publik terhadap maraknya penyalahgunaan sirine dan lampu strobo oleh kendaraan non-darurat.

Qodari Ingatkan Pejabat Tak Flexing: Jangan Sampai Gua Susah, Lu Senang-senang!

Di jalanan kota besar, masyarakat kerap menemui mobil pribadi atau rombongan tertentu yang melaju dengan strobo menyala dan sirine meraung, seolah-olah sedang menjalankan misi mendesak. Padahal, banyak dari penggunaan itu tidak memiliki dasar hukum maupun alasan kedaruratan.

Fenomena tersebut akhirnya memunculkan istilah satir Stop Tot Tot Wuk Wuk yang kini melebar menjadi gerakan sosial kecil di kalangan pengendara.

Puan soal Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk': Ikuti Sesuai Peraturan

Kritik Terhadap Arogansi di Jalan Raya

Penggunaan sirine dan strobo sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Hanya kendaraan tertentu seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan aparat penegak hukum dalam tugas darurat yang berhak menggunakan alat prioritas tersebut.

TNI Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo Hanya Untuk Ambulans-Pemadam, Danpuspom: Panglima Saja Tidak Memakai

Namun kenyataannya, tidak sedikit kendaraan sipil atau kelompok tertentu yang memasang strobo dan sirine demi mendapat jalanan lebih lapang di tengah kemacetan. Aksi ini tidak hanya mengganggu, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain.

Kritik publik pun menguat melalui gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk. Pantauan VIVA di media sosial X, sejumlah warganet bahkan menempelkan stiker bertuliskan kalimat tersebut di kendaraan mereka sebagai bentuk protes terhadap perilaku arogan di jalan.

Tagar dan unggahan terkait fenomena ini dengan cepat menyebar di berbagai platform digital. Banyak warganet yang membagikan pengalaman tidak menyenangkan ketika jalan mereka dipotong kendaraan berstrobo tanpa alasan jelas.

“Kalau ambulans atau pemadam kebakaran lewat, jelas kita semua pasti kasih jalan. Tapi kalau cuma mobil pribadi sok-sokan pakai strobo, rasanya bikin emosi,” tulis salah satu pengguna X.

“STOP TOT... TOT... WUK... WUK.... Semua warga negara mempunyai hak yg sama di jalan raya. Kecuali Ambulance dan Damkar,” tulis akun X lainnya.

“Stop tat tet tot wuk wuk, semua punya hak yang sama di jalan raya, ini jalan umum, kalau mau dapat prioritas naik ambulance or damkar,” tambah yang lain.

Suara protes ini menunjukkan betapa kuatnya kesadaran masyarakat bahwa penggunaan alat prioritas tidak boleh sembarangan.

Daftar Kendaraan yang Harus Didahulukan

Apabila melihat aturan yang berlaku seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat atau sirene sesuai pasal 134 dan 135, hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Secara aturan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Di luar itu, penggunaan sirine dan strobo dianggap sebagai pelanggaran hukum. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin terjadi peningkatan kecelakaan lalu lintas akibat pengendara yang terpaksa menepi secara mendadak karena panik mendengar suara sirine.

Respons Kakorlantas

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mengevaluasi penggunaan sirene dan strobo ilegal di jalan menyusul adanya gerakan penolakan masyarakat terhadap penggunaan sirene dan strobo oleh pihak-pihak yang tidak berhak menggunakannya.

“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Photo :
  • Istimewa

Meski penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan di jalan telah diatur dalam undang-undang, Agus memastikan akan tetap mengevaluasi.

Agus juga mengungkapkan bahwa dirinya selaku Kakorlantas Polri telah menghentikan penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan yang mengawalnya.

“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya