9 Pembelaan Teddy Minahasa
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Metro – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membacakan pembelaan (Pledoi) dalam kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 14 April 2023.
Dalam nota pembelaannya itu, Teddy Minahasa membacakan sejumlah fakta yang dinilainya janggal, dan cenderung mengarah pada kasus rekayasa dan konspirasi. Berikut sejumlah fakta yang disampaikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa:Â
1. Barang Bukti Sabu
Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.
Teddy menyebut sabu seberat 3,3 kg yang ditangkap di Jakarta adalah hasil dari penyisihan yang sejak awal dilakukan oleh Dodi Prawiranegara dan tidak ada kaitannya dengan dirinya. Diketahui bahwa BB sabu seberat 5 kg yang jadi perkara kasus narkoba Teddy Minahasa ternyata secara otentik dan faktual telah diserahkan kepada Kejari Agam dan Bukittinggi.Â
"Dengan demikian, yang paling mendasar adalah, dengan adanya penangkapan sabu 3,3 kg di Jakarta ini, di mana keterlibatan saya?" kata Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat Kamis 13 April 2023.
"Pada peristiwa transaksi antara Syamsul Maarif dengan Linda Pujiastuti tanggal 24 September 2022, saya juga TIDAK TAHU itu barang (sabu) dari mana. Karena saya sama sekali tidak pernah melihatnya secara langsung atau tidak langsung," sambungnya. Â
2. Dugaan Konspirasi dan rekayasa
Teddy Minahasa, Sidang Pledoi
Konspirasi dan rekayasa dalam kasus narkoba yang melibatkan dirinya dinilai sangat nyata terlihat. Tujuannya mengarah pada pembunuhan karakter, penghentian karir hingga membinasakan Teddy Minahasa.
"Dalam proses hukum yang saya alami ini terjadi banyak sekali kejanggalan dan un-procedural yang dilakukan sejak proses penyidikan dan penuntutan dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya yang mengarah kepada sebuah konspirasi dan rekayasa," ungkap mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut di persidangan.Â
"Padahal DR. Eva Achjani Zulfa (sebagai saksi ahli di persidangan) mengatakan secara berulang-ulang bahwa: proses penegakan hukum tidak boleh atau tidak sah jika dilakukan secara melawan hukum," katanya. Â
3. Penetapan Tersangka Cacat Hukum
Teddy Minahasa, Sidang Pledoi
Penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai cacat secara hukum karena tidak melalui proses pemeriksaan baik sebagai saksi atau apapun. Teddy juga menyebut hal ini sangat janggal, mengarah pada konspirasi dan rekaya untuk menjatuhkan dirinya. Â