Pasutri Pelaku Penampungan PMI Ilegal Iming-imingi Korban Kerja di Arab Saudi

Ilustrasi PMI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

Jakarta – Polisi saat ini sudah mentersangkakan pasangan suami dan istri (pasutri) berinisial AG dan F. Keduanya dicokok buntut dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau terlibat dalam penyaluran pekerja migran ilegal.

Korbannya pun mencapai puluhan orang. Saat itu, para korban diiming-imingi menjadi cleaning service di Arab Saudi. 

"Para tersangka merekrut korban calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis kepada wartawan, Minggu 11Juni 2023.

Dirkrimum

Photo :
  • 1444045

Beruntung, polisi bergerak cepat dengan membongkar upaya tipu-tipu pasutri yang di cokok di kawasan Jakarta Barat. 

Puluhan korban itu merupakan perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka diselamatkan dari dua kediaman tersangka yang dipakai jadi tempat penampungan. Sebanyak 15 korban diselamatkan di sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Rumah tersebut dijadikan tempat untuk menampung 15 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan bekerja ke negara Arab Saudi," kata dia.

Lebih lanjut, setelah diiming-imingi jadi cleaning service di Arab Saudi ternyata pelaku hanya menyediakan visa korbannya untuk berziarah.

NTB dan NTT Tuan Rumah PON 2028, Menpora Tegaskan Komitmen Kontribusi dari APBD

"Faktanya berdasarkan bukti visa daripada CPMI tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi dengan masa berlaku selama 90 hari, dan bukan visa untuk bekerja di negara Arab Saudi," kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya menyita 18 paspor, 19 tiket pesawat, dan satu mobil Toyota Avanza sebagai barang bukti. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Susanti Mahfud Bakal Dieksekusi Mati di Arab Saudi pada Awal September

Mereka dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 53 Ayat 1 KUHP.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata dia lagi.

KPK Sebut Kerugian Negara Korupsi Shelter Tsunami di NTB Ditaksir Rp 20 M

Jelang Ramadhan, Dhini Aminarti dan Dimas Seto Kompak Tak Ambil Kerja Selama Satu Bulan

Lebih lanjut, diungkap Dhini, memang sudah menjadi kebiasaan baginya dan Dimas Seto untuk tak mengambil pekerjaan di bulan Ramadhan.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2025