Kubu David Ozora Minta Hakim Abaikan Pleidoi Mario Dandy Karena Dinilai Tak Sesuai Fakta

Pledoi Mario Dandy
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mario Dandy Satriyo, sudah mengajukan nota pembelaan atau pleidoi kepada majekis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU yakni 12 tahun penjara.

Terhadap pledoi tersebut, kubu David Ozora meminta hakim agar mengabaikannya. Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan bahwa permintaan agar hakim mengabaikan pleidoi Mario Dandy lantaran tidak sesuai dengan faktanya.

"Kami memandang pledoi ini seperti yang kami duga, pledoi yang disampaikan itu tidak berdasarkan dengan fakta-fakta yang ada di persidangan sedari saksi, ahli, dan bukti. Tidak ada nilai kebenarannya," ujar Melissa kepada wartawan, Rabu 23 Agustus 2023.

Kemudian, kata Melissa, nota pembelaan kubu Mario Dandy seperti mengarang bebas. Pasalnya, ada chat korban yang sejatinya dalam persidangan sebelumnya tak pernah muncul. Bahkan, pleidoi Mario itu menyatakan bahwa seakan ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo terkesan seperti terdzolimi.

"Jadi, jangan di balik sehingga ayahnya dan keluarganya menjadi menderita. Tidak, kini apa yang mereka tanam, ini mereka tuai," kata dia.

Lebih lanjut, kata Melissa, justru dari kubu Mario Dandy tidak ada itikad baik dalam penanggungan restitusi, tetapi kubu Mario malah mendesak Jaksa membebankan restitusi pada LPSK menggunakan dana APBN. 

Hal itu dinilai Melissa sebagai bentuk Mario Dandy hendak lari dari tanggung jawabnya memenuhi biaya restitusi tersebut.

"Lalu, kita melihat gambaran utuh persidangan sehingga kita memaknai apakah benar-benar penyesalan itu muncul dalam hatinya (Mario Dandy dan Shane Lukas) atau hanya berdasarkan kebutuhannya hari ini," ucap Melissa.

Kasus Pencemaran Nama Baik, Razman Arif Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara

Dia menilai, permohonan maaf para terdakwa pun menjadi kebutuhan saat ini saja guna mendapatkan pertimbangan keringanan dari majelis hakim. Pasalnya, Jaksa dalam tuntutannya tak memberikan keringanan, khususnya terhadap Mario Dandy.

"Dalam proses persidangan, dia memang tidak sama sekali menghargai dan menghormati persidangan ini, terlihat berapa kali ditegur majelis, berbohong, merusak kronologis dan sebagainya," bebernya.

DPR Nilai RUU KUHAP Lebih Progresif, Atur Hak Tersangka Pilih Kuasa Hukum

Melissa menjelaskan, berkaitan soal penerapan pasal sabagaimana tuntutan Jaksa sejatinya telah terbukti semuanya. Mario Dandy telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu dengan Shane Lukas sebagai turut serta sehingga tak sehingga permintaan kubu Mario untuk hanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 76 C itu terbantahkan.

Begitu juga dengan Shane yang meminta untuk dibebaskan dari hukuman atas segala tuduhannya pun haruslah diabaikan.

PN Surakarta Gugurkan Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat Ajukan Banding

"Kami minta hakim mengabaikan keterangan-keterangan yang tidak ada pembuktiannya," bebernya.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi di KPK

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dituntut 8 Tahun Penjara

Rohidin juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar AS dan 349 dolar Singapura

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025