DPR Nilai RUU KUHAP Lebih Progresif, Atur Hak Tersangka Pilih Kuasa Hukum
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lebih progresif. Sebab, salah satu pasal akan mengatur soal hak tersangka yang bisa memilih kuasa hukumnya sendiri.
"Jadi ini jauh lebih progresif, saya bingung kalau kita malah mengagung-agungkan KUHAP lama, padahal pengaturannya sudah sangat-sangat progresif," ucap Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.
Rapat kerja Komisi III DPR RI bersama seluruh mitra kerja di kompleks parlemen
- Antara
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjelaskan perlindungan tersangka dalam memilih kuasa hukum tak diatur dalam KUHAP lama. Kini, dalam RUU KUHAP telah disepakati bakal mengatur soal perlindungan bagi tersangka memilih kuasa hukum.
"Di KUHAP baru yang kemarin kita sepakati, kita ketok, Pasal 134, huruf D, Tersangka memiliki hak untuk memilih, memilih ini jelas nih, menghubungi dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan," jelasnya.
Habiburokhman mengatakan revisi KUHAP juga mengatur seorang tersangka harus diberitahu haknya untuk mendapatkan pendampingan advokat. Bahkan, lanjut dia, saksi, korban atau siapapun yang diperiksa berhak mendapat pendampingan advokat.
"Dan pendampingannya itu, kemarin di pasal berapa tadi, yang kita kemarin sebutkan di situ, Pasal 33 ayat 2," tutur dia.
Ilustrasi hukuman mati.
- iStock.com
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi UU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembahasan ini rampung selama dua hari.
Hal itu disampaikan Habiburokhman usai menggelar rapat panja RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.
“Iya sudah selesai. Makanya saya bacain. DIM yang diubah ada 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” kata Habiburokhman kepada wartawan.
Ia melanjutkan dua poin besar RUU KUHAP yang dibahas Komisi III dengan pemerintah ini merupakan hadiah bagi para pencari keadilan. Habiburokhman menekankan, pihaknya membahas RUU ini dengan mengedepankan restoratif justice.
“Hal lain selain restoratif justice adalah, keluhan masyarakat, selama kami kunjungan kerja berbagai daerah seluruh Indonesia adalah apa namanya hak tersangka, kemudian hak advokat yang mendampingi tersangka, peran advokat yang sangat minim sekali,” ungkap dia.