PN Surakarta Gugurkan Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat Ajukan Banding
- VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
Surakarta, VIVA – Majelis Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta telah memutuskan menghentikan perkara gugatan ijazah palsu SMA Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu tertuang dalam amar putusan perkara nomor 99/Pdt.G/2024/PN.Skt. Sidang yang dilakukan secara virtual itu, Majelis Hakim diketuai oleh Putu Haryadi.
Penggugat Ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq mengatakan akan mengajukan banding usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan eksepsi para tergugat.
Penggugat ijazah SMA Jokowi, Muhammad Taufiq
- VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
"Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 7 Tahun 2002, saya masih memiliki kewenangan. Saya masih memiliki waktu 14 hari saya akan ajukan banding," kata Taufiq saat dihubungi.
Ia mengatakan kasus ini masih akan terus berlanjut. Ia mengaku akan membuat kejutan baru dengan mengajukan gugatan citizen lawsuit.
Gugatan ini, lanjut dia akan berkolaborasi dengan Dosen Fakultas Hukum UII dari Jakarta dan dirinya dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung.
"Jadi ini bukan disebut kemenangan, tapi saya mengatakan ternyata hakim itu masih di bawah bayang-bayang ketakutan. Hakim itu masih menyimpan perutnya dengan rasa takut," kata dia.
Ia mengatakan putusan majelis hakim ini sudah diprediksi sebelumnya. Putusan ini, imbuh dia bukanlah kiamat atau akhir.
"Ini justru membuktikan kepada kita kalau hakim daerah itu belum pintar, belum berani. Buktinya apa? buktinya sudah saya 05 PMHUM tahun 2024 nyatanya dikabulkan untuk soal penjualan pasir ya. Jadi betul-betul penjelasan saya ini untuk semua media di manapun tidak ada kata menyerah dan tidak ada kata kalah," tutupnya.
Laporan Mahfira Putri/tvOne Surakarta