Ibu dan Anak Asal Kamerun Dicekal usai Kelabui Petugas Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama
Sumber :
  • Sherly (Tangerang)

Tangerang - Tiga warga negara asing atau WNA asal Kamerun dicekal kedatangannya ke Indonesia usai terbukti mencoba mengelabui petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. 

Dampak Medis hingga Psikologis Terjadi pada Anak dengan Bibir Sumbing, Harus Segera Ditangani!

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, percobaan pengelabuan itu, dilakukan oleh keluarga tersebut saat sedang mengajukan pembuatan paspor RI (Republik Indonesia) ke gerai imigrasi Tangerang di Tangerang City Mall. 

"Jadi saat cek berkas ada yang mencurigakan sehingga diarahkan ke kantor imigrasi. Ketika sampai di sini, kami proses melalui inteldakim dan diketahui, kalau mereka tidak pernah disumpah menjadi WNI dan masih menjadi WNA dengan negara Kamerun," katanya, Selasa, 19 September 2023. 

Terpopuler: Rieke Diah Pitaloka Minta Maaf, Anak Mat Solar Ungkap Penyesalan

Sementara itu, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Oni Armadya mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ketiga WNA itu telah tinggal di Indonesia sejak tahun 1994. Di mana sebelumnya suami dari CT adalah pemain bola dan tinggal di Indonesia. Namun, seiring berjalannya waktu, administrasi keimigrasian mereka pun tidak dilakukan kepengurusan lebih lanjut. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama

Photo :
  • Sherly (Tangerang)
Potret Kedekatan Irish Bella dengan Anak Haldy Sabri, Ternyata Umurnya Gak Beda Jauh

"Mereka ini sejak 1994 tinggal di Indonesia, awalnya mereka ada izin tinggal, namun karena tidak diurus masuk kategori overstay. Kami juga sedang telusuri, karena mereka memiliki administrasi kependudukan Indonesia, tapi tidak pernah disumpah WNI," ujarnya. 

Adanya hal ini, ketiga WNA yang merupakan ibu dan dua orang anak berinsial, CT, OZM dan OCN pun dilakukan tindakan deportasi dan pencekalan untuk masuk kembali ke Indonesia. 

"Mereka terbukti melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf 
(a) dan (f) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga kami lakukan deportasi dan pencekalan," ungkapnya.

Alfi Siregar alias API dan Ibunya

Bikin Gemes, Bocah Viral Alfi Siregar Ungkap Ibunya Tidak Pernah Bilang

Dalam video itu, Api tampak tengah belajar dengan didampingi oleh sang ibunda yang duduk agak berjauhan.

img_title
VIVA.co.id
22 Maret 2025