Jelang Ramadhan, DKI Akan Tutup Tempat Hiburan Malam Serta Spa

Jelang memasuki bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) untuk melakukan penutupan sementara tempat hiburan malam dan tempat pijat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Jelang memasuki bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) untuk melakukan penutupan sementara tempat hiburan malam dan tempat pijat.

RUU Kepariwisataan Disahkan DPR jadi Undang-Undang

Hal tersebut dikatakan Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata di Jakarta, dengan menjelaskan sejumlah jenis usaha akan diatur jam operasionalnya selama bulan Ramadhan untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

Kemudian, ada jenis usaha tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan dan hari pertama bulan suci Ramadhan.

Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda, Bank Jakarta Dukung Abang None 2025

Aturan mengenai jam operasional serta jenis usaha itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang harus tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri, yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap dan rumah pijat dan juga arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar minum yang berdiri sendiri.

Ekowisata Disebut Jadi Jalan Baru Pariwisata Indonesia

Aturan wajib tutup juga berlaku pada bar minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Ilustrasi diskotek atau kelab malam.

Photo :
  • Pixabay

Namun kebijakan penutupan tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima.

Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kelab malam mulai pukul 20.30-01.30 WIB
  2. Diskotek mulai pukul 20.30-01.30 WIB
  3. Mandi uap mulai pukul 11.00-23.00 WIB
  4. Rumah pijat mulai pukul 11.00-23.00 WIB
  5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00-01.30 WIB
  6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00--01.00 WIB
  7. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya