1 Alamat di Jakarta Ada yang Diisi Sampai 15 KK, Bakal Dibatasi Maksimal 3

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balaikota di Jakarta/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggodok aturan pembatasan alamat di kartu tanda penduduk (KTP).

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan, pada 1 alamat nantinya cuma boleh dipakai untuk 3 kartu keluarga (KK). Katanya, aturan dibuat guna menangani isu administrasi kependudukan Jakarta.

"Sebagai bahan pertimbangan dalam penanganan isu administrasi kependudukan, Jakarta mengajukan beberapa rekomendasi. Setelah kita lakukan penelitian atau pendataan Dinas Dukcapil, ternyata penduduk Jakarta hanya 8,5 juta yang benar-benar memiliki KTP dan tinggal di Jakarta," kata dia, Sabtu, 18 Mei 2024.

Kata dia, saat ini, satu alamat bisa dipakai belasan keluarga. Para keluarga tersebut, lanjutnya, tinggal secara bergantian pada satu rumah.

Kartu keluarga.

Photo :
  • disdukcapil.banjarkota.go.id

"Dalam satu alternatif tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga kartu keluarga. Di Jakarta satu alamat bisa sampai 13 sampai 15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai 6 atau 9 kepala keluarga. Jadi gantian, tinggal di rumah tersebut gantian. Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain," ujarnya.

Sekda Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham

Maka dari itu, lanjut dia, pihaknya mau bagaimana menggunakan APBD seefisien dan seefektif mungkin dalam rangka mencapai atau menjalankan RPD yang sudah disepakati bersama.

Kebiasaan Sepele Ini bikin Identitas Anda Dicuri, Nomor 1 Paling Sering Dilakukan

"Jika pendatang tidak memiliki ketentuan dimaksud maka penjamin bertanggungjawab memulangkan pendatang ke daerah asal. Karena itu kita perlu membatasi, kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," ujarnya lagi.

Jumlah Penduduk RI Tembus 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Bertambah 1,7 Juta dalam Enam Bulan
Ketua MK, Suhartoyo (tengah)

MK Tak Terima Gugatan soal Penghapusan Kolom Agama di KTP dan KK

Poin-poin petitum yang diajukan pemohon, Taufik Umar, tidak lazim dan tidak pula memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.

img_title
VIVA.co.id
29 September 2025