Kemenhub Bakal Revisi Aturan Tarif Ojol, Bakal Naik hingga 15 Persen
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Perhubungan, Suntana memastikan, saat ini pihaknya masih menggodok aturan baru soal tarif perjalanan, dan besaran maksimal potongan aplikasi bagi pengemudi ojek online (ojol).
Sebelumnya, beleid terkait hal itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Suntana menyebut, aturan yang tengah dikaji Kemenhub itu nantinya akan mengakomodir kepentingan para pihak terkait, seperti misalnya driver ojol, UMKM, dan pihak aplikator.
Namun, Dia masih belum menyebutkan secara pasti bahwa aturan baru terkait tarif dan potongan aplikasi itu, nantinya akan diterbitkan dalam bentuk regulasi seperti apa.
"Untuk mengubah aturan itu kan kita harus pelajari dari berbagai aspek, tidak bisa sembarangan. Tapi kalau memang itu perlu dilakukan, akan kita lakukan," kata Suntana usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi V DPR, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
Aksi Demo Ojek Online
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Langkah ini diakui Suntana merupakan respons cepat pemerintah, dalam menanggapi tuntutan para driver ojol. Dimana dalam aturan baru yang masih digodok pihak Kemenhub itu, besaran tarif perjalanan hingga potongan aplikasi yang baru akan lebih diatur dan ditetapkan.
"Yang menjadi persoalan dari teman-teman mitra (driver ojol) itu adalah biaya aplikasi yang masih 20 persen di beberapa aplikator," ujar Suntana.
Dia berjanji bahwa Kemenhub akan membentuk aturan yang inovatif terkait hal tersebut. Karenanya, Dia pun meminta agar pihakhya diberi kesempatan untuk merumuskan aturan terbaik, karena upaya merevisi undang-undang seperti itu menurutnya memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia / Kemenhub RI
- vivanews/Andry Daud
"Ketua Komisi menyampaikan, harusnya ini kan masuknya Undang-undang. Tapi teman-teman juga mendengar begitu beratnya kalau harus menyusun Undang-undang," kata Suntana.
"Maka disarankan agar Kementerian Perhubungan bisa membuat satu terobosan hukum, yang bisa dijadikan pedoman seperti yang telah dibuat sebelumnya," ujarnya.
Tarif Ojek Naik 15 Persen
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Kemenhub) Aan Suhanan menyatakan aturan terkait kenaikan tarif ojek daring/online (ojol) sebesar 8-15 persen sudah memasuki tahapan final.
“Untuk tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Aan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Finalisasi kenaikan tarif tersebut, kata Aan, dibuat berdasarkan kajian mendalam dan terus-menerus. Nantinya, kenaikan tarif akan bervariasi, tergantung zona masing-masing pengguna.
“Ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan. Ada bervariasi, kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari tiga zona yang kita tetapkan,” ujar dia lagi.
Terkait kapan kenaikan tarif itu diputuskan, Aan mengatakan masih akan melakukan beberapa tahapan kajian lagi, sebelum akhirnya melakukan sosialisasi kepada perusahaan penyedia jasa berbasis aplikasi (aplikator) ojol.
“Dan ini proses masih kami teruskan. Tapi pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” kata Aan.
Lebih lanjut, ia mengatakan Kemenhub juga tengah melakukan kajian terkait tuntutan mitra pengemudi ojol untuk memotong biaya dari aplikasi sebesar 10 persen.
“Terkait pemotongan 10 persen, ini juga kami sedang mengkaji dan mensurvei, karena ekosistem yang terbangun dari ojek online ini sungguh sangat banyak,” kata Aan.
Ia memaparkan, mitra pengemudi di Indonesia saat ini lebih dari 1 juta orang, sementara pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ada di dalam platform sebanyak kurang lebih 25 juta usaha.
“Ini untuk penentuan pemotongan 10 persen ini sedang kami kaji, dan insya Allah dalam waktu dekat kami akan menyampaikan hasil kajian tersebut,” kata Aan.
“Dan tentu ini akan disosialisasikan, sehingga ekosistem atau yang terlibat dalam ojek online ini juga tidak ada yang dirugikan. Artinya semua kita akomodir, baik itu dari mitra, dari UMKM, maupun dari aplikator itu sendiri,” ujarnya menambahkan.