Wanita Ngaku Dikuntit Penyidik, Polda Metro Ungkap Faktanya
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Viral di media sosial video menyebut anggota Polda Metro Jaya diduga menguntit seorang wanita hingga meminta untuk menandatangani berkas. Salah satunya diposting akun Instagram @terang_media.
Dalam postingan disertakan video, penyidik mendatangi wanita itu di sebuah warung. Wanita itu kemudian diminta tanda tangan terkait kasus yang sedang ditangani Polda Metro Jaya. Lantaran merasa dikuntit, si wanita protes. Penyidik dituduh tak membawa surat tugas ketika meminta tanda tangannya itu.
“Lagi-lagi, Polda Metro Jaya makin semena-mena sama masyarakat,” demikian seperti dikutip pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Terkait hal ini, polisi pun angkat bicara. Terungkap, hal itu terkait kasus konflik jual-beli apartemen dengan tersangka Ike Farida yang tak lain ibu dari A, wanita yang ada dalam video. Awalnya, penyidik mau menangkap Ike Farida.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besa Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, rencananya Ike bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menjalani persidangan.
"Peristiwa ini berawal dari upaya paksa yang dilakukan Penyidik Unit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, untuk melalukan penangkapan terhadap tersangka IF dalam rangka tahap II ke Kejati DKI Jakarta (perkara pokok sudah P21)," ujar Ade Ary.
Lantaran Ike Farida tak diketahui ada di mana, penyidik melakukan penggeledahan pada 29 Juli 2024, di rumah dan kantor Ike Farida. Kata dia, kegiatan itu telah mengantongi surat perintah penggeledahan. Tapi, tersangka Ike Farida tak ada di dua lokasi.
"Dilakukan upaya lainnya berupa penggeledahan di dua tempat, yaitu rumah tinggal dan juga kantor milik tersangka IF. Pada saat proses penggeledahan, penyidik telah dilengkapi oleh Sprin geledah dan juga didampingi oleh saudari A (anak tersangka), Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum tersangka), beserta saksi-saksi baik dari keamanan gedung dan kompleks rumah maupun dengan Pak RT setempat. Adapun hasil penggeledahan tersangka tidak ditemukan," ujarnya.
Guna melengkapi persyaratan formil berita acara penggeledahan pada 31 Juli 2024, penyidik mendatangi pihak yang turut serta dalam kegiatan penggeledehan sebelumnya guna dimintai tanda tangan. Mulai dari pihak keamanan gedung, keamanan kompleks, Ketua RT telah dimintai tanda tangan. Tapi, giliran wanita A yang memviralkan tak merespon.