Duel Tawuran di Cengkareng, Korban Luka Bacok Parah di Mulutnya

Dalam insiden tersebut, MA diduga membacok remaja berinisial MR (17), yang mengalami luka serius di bagian mulutnya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Polsek Cengkareng berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MA (19) yang terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Utama III, Cengkareng, Jakarta Barat. Duel antara pelaku MA dan korban, membuat korbannya tersebut terluka parah di bagian mulut.

Pengakuan Mencengangkan Pria di Tambora yang Bawa Kabur ABG, Dicabuli di Beberapa Lokasi

Duel tawuran tersebut terjadi pada Senin 16 September 2024. Dalam insiden tersebut, MA diduga membacok remaja berinisial MR (17), yang mengalami luka serius di bagian mulutnya.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Stanlly Soselisa, bersama Kanit Reskrim AKP Dwi Manggalayuda, mengungkapkan bahwa korban langsung dilarikan ke RSUD Cengkareng untuk mendapatkan perawatan intensif. 

Ungkap Jejak Digital, Polisi: Arya Daru Ingin Lompat dari Gedung dan Tenggelam di Laut

"Korban mengalami luka bacok di bagian mulut dan kini sedang dirawat di rumah sakit," ujar Stanlly pada Rabu 18 September 2024. 

Tawuran ini bermula ketika kelompok korban yang sedang berkumpul di kawasan Pesakih, Kalideres itu bertemu dengan kelompok pelaku. Berdasarkan keterangan Stanlly, kedua kelompok tersebut sudah merencanakan aksi tawuran ini melalui media sosial Instagram, yang berujung pada perkelahian.

Terlalu! 2 Pria Malah Gondol Motor Korban Kecelakaan di Cengkareng

Dalam duel satu lawan satu antara MA dan MR, korban akhirnya menderita luka bacok parah di mulutnya. Teman-teman MR berinisiatif menggadaikan ponselnya seharga Rp 200.000 untuk membiayai pengobatan korban.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap MA di kawasan Cengkareng Barat pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi juga menyita beberapa senjata tajam yang digunakan dalam aksi tawuran tersebut.

Atas perbuatannya, MA kini dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan luka berat. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
 

Pelaku pembunuhan terhadap lansia di Binjai, Sumatera Utara

Chasrul Bunuh dan Kuras Harta Wanita Lansia di Binjai, Sempat Rekayasa Kematian Korban

Pelaku menguras rekening korban sebesar Rp 53 juta.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025