Keberangkatan Puluhan Pekerja Migran Non-Prosedural Digagalkan, 6 Orang Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Polres Bandara Soekarno-Hatta, berhasil menggagalkan keberangkatan 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa, 15 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Komisaris Polisi Reza Fahlevi mengatakan, penggagalan keberangkatan PMI non-prosuderal tersebut dilakukan sejak September sampai dengan Oktober 2024. "Secara keseluruhan kami berhasil mencegah sebanyak 22 CPMI non-prosedural pada periode September - Oktober 2024," katanya.

Kemenhub Evaluasi Penyesuaian Keprotokolan di Bandara Soetta

Dalam kurun waktu tersebut sebanyak enam orang dengan inisial D, MZ, SN, RR, P dan KA ditangkap pihak kepolisian atas keterlibatan dalam proses keberangkatan PMI secara non-prosedural yang hendak dijual ke luar negeri.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com
3 WNI Overstay Merampok di Jepang, DPR: Kita Gagal Total sebagai Negara dalam Melindungi Warga

"Ada enam tersangka yang kita amankan, dan pada kasus perdagangan orang ini,  kami tengah memburu 8 tersangka lainnya dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron," ujarnya.

Dia melanjutkan, atas seluruh kasus tersebut, para calon PMI akan diberangkatkan ke beberapa negara, mulai dari Thailand, Kamboja, Dubai, Bahrain, Tunisia, Qatar, China, Oman dan Arab Saudi.

"Keberangkatan mereka ke beberapa negara, namum tidak ada dokumen yang jelas. Sehingga, kami sangkakan pasal tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.

Keenam pelaku juga disangkakan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

PMI Wafat di Korea Selatan, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Citilink membuka kantor terbaru Citilink Corner Bali Nusra di Denpasar

Penumpang Citilink Rute Denpasar-Jakarta Diduga Dilecehkan di Pesawat, Pelaku Dicokok

Penumpang Citilink diduga dilecehkan sesama penumpang dalam penerbangan QG 9669 rute Denpasar - Jakarta pada hari Senin, 14 Juli 2025 malam, sekitar pukul 23.00 WIB

img_title
VIVA.co.id
15 Juli 2025