Mantan Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Pencemaran Lingkungan, Pj Walkot: Jalankan Sanksi Administratif

Pj wali kota tangerang Nurdin cek TPA Rawa Kucing
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang VIVA - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin angkat bicara terkait dengan penetapan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup berinisial TS (51) atas kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing, Kota Tangerang.

Saat ini, Pemerintah Kota Tangerang tengah menjalankan sanksi adminitratif yang telah dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

"Ya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan kami, sebagai pemerintahnya menjalankan sanksi administratif sesuai yang diminta dan diinstruksikan oleh KLH," katanya saat meninjau TPA Rawa Kucing, Tangerang, Senin, 9 Desember 2024.

UMB Luncurkan Inisiatif Hijau: Dari Bank Sampah hingga Teknologi Konservasi Air

Kebakaran di TPA Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Sanksi administratif yang dilakukan, yakni membangun saluran drainase yang memisahkan antara air hujan dan lindi (limbah cair yang berasal dari air hujan yang meresap ke dalam tumpukan sampah), kemudian menetapkan ambang batas air lindi.

"Kita jalankan sanksinya seperti membangun saluran drainase yang memisahkan antara air hujan dan lindi. Laku, ada ambang batas air lindi, lalu airnya tidak di buang langsung ke lingkungan, tapi kita tumpang lagi ke TPA sampah untuk menjadi air untuk nyiram sampah kita yang ada," ujarnya.

Nurdin juga mengakui, adanya surat peringatan yang diberikan pihak kementerian kepada pihaknya atas pengelolaan sampah. "Kita sudah dapatkan peringatannya dan Alhamdulillah, apa yang diminta sejalan dengan upaya pembinaan," ujarnya.

Diketahui, TS diduga tidak melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.

TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Pelanggaran yang dilakukan meliputi pembuangan air lindi langsung ke lingkungan, saluran drainase tertutup sampah, landfill yang melebihi kapasitas, hingga tidak adanya persetujuan teknis baku mutu air limbah.

Milenial dan Gen Z Peduli Lingkungan, Yuk Jadi Zero Waste Warrior Sejak Sekarang!

PT IMIP Siap Ikuti Arahan Kementerian LH dan Maksimalkan Pengawasan
Ilustrasi pengolahan sampah di TPST Kertamukti.

Solusi Pengelolaan Sampah di Bekasi, Intip Metode ISWMP TPST Kertamukti

Kementerian PU program Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP) menjadi solusi dari penumpukan sampah Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
10 Juli 2025