Pemprov Jakarta Ungkap Tunggakan Penghuni Rusunawa di Jakarta Capai Rp95,5 Miliar

Ilustrasi Rusunawa.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) mengungkapkan tunggakan pembayaran sewa rumah susun (rusunawa) mencapai Rp95,5 miliar. 

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti menjelaskan bahwa penghitungan tunggakan itu sudah terakumulasi dalam waktu yang sangat lama hingga 31 Januari 2025. 

Angka puluhan miliar tunggakan itu berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa. "Tunggakan mencapai Rp95,5 sekian miliar. Angka ini berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa, dengan rincian 7.615 unit dari penghuni warga terprogram yang memiliki tunggakan Rp54,9 miliar, dan 9.416 unit dari penghuni warga umum dengan tunggakan Rp40,5 miliar," kata Meli saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Februari 2025.

Ilustrasi rusun di Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Meli menambahkan, ada penghuni rusunawa yang menunggak lebih dari 58 bulan. Data tunggakan ini terus terlaporkan, meskipun sanksi administrasi telah diterapkan, termasuk surat teguran, penyegelan, dan pemberitahuan pengosongan secara paksa. 

"Jadi semua UPRS akan melihat yang umum ini yang dia punya pekerjaan formal siapa. Segera lakukan eksekusi, sampai harus dikosongkan," kata dia. 

Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa faktor utama yang menyebabkan tunggakan lama adalah sulitnya membedakan antara penghuni warga terprogram dan warga umum. Warga terprogram seringkali beralasan bahwa mereka terpaksa tinggal di rusunawa, sementara penghuni warga umum juga menghadapi kesulitan ekonomi. 

"Meskipun ada penghasilan tetap, beberapa penghuni tetap menunggak karena penghasilan yang terbatas,” ujarnya.

Pemprov Jakarta Siapkan Payung Hukum Pelaksanaan Kebijakan Sekolah Swasta Gratis

Tunggakan itu juga dinilai mengganggu kelancaran pengelolaan rusunawa, sementara ketersediaan unit untuk penghuni baru semakin terbatas. Maka itu, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menindak penghuni yang menunggak, terutama dari kalangan masyarakat umum. 

Eksekusi ini akan dilakukan setelah masa tahun politik berlalu, sesuai arahan dari Kepala Dinas Perumahan. Pemprov DKI akan mengklusterkan penghuni berdasarkan status pekerjaan mereka, dengan prioritas pada penghuni dengan pekerjaan formal yang memiliki penghasilan tetap. Jika mereka masih menunggak, penindakan akan dilakukan secara tegas.

Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru Jakarta 2025 Dimulai Hari Ini, Simak Tahapannya

“Bagi yang layak dibantu, kami akan terus mempertahankan mereka. Namun, bagi yang tidak layak, kami akan lakukan eksekusi (penindakan)," ujarnya.

Wagub Rano Sebut Bakal Permudah Perizinan bagi Kreator Film untuk Wujudkan Jakarta Kota Sinema
Menpora Dito Ariotedjo di kawasan Jakarta Selatan

Menpora soal Padel Dipajaki 10 Persen: Pemerintah Berhak Ambil Kontribusi

Menpora Dito menyebut pemerintah berhak mengambil kontribusi di balik penetapan pajak 10 persen untuk fasilitas olahraga padel.

img_title
VIVA.co.id
13 Juli 2025