Pemprov DKI Bakal Sanksi Penghuni Rusunawa yang Nunggak Bayar Sewa

Ilustrasi Rusunawa.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) bakal memberikan sanksi bagi penghuni rusunawa yang menunggak pembayaran sewa. 

ASN Pemprov Jakarta Diduga Tipu Warga Puluhan Juta, Diskominfotik Buka Suara

Adapun sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu berupa surat teguran, penyegelan dan surat peringatan.

"Akan diterbitkan kembali sanksi administrasi berupa surat teguran, penyegelan dan surat peringatan kepada penghuni dengan jangka waktu sesuai ketentuan," ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Kelik Indriyanto kepada wartawan Jumat, 7 Februari 2025.

MKD Tegur Keras Anggota DPR Beniyanto di Kasus Penganiayaan, Minta Tak Nyaleg lagi dari Golkar

Rusunawa PIK Pulo Gadung

Photo :
  • Instagram/uprs8_dprkp

Kelik menambahkan pihaknya juga akan melakukan pendataan dan pemetaan lebih lanjut terkait masyarakat yang menunggak pembayaran sewa rusunawa.

China Dukung Trump Cabut Sanksi AS: Kami Bersimpati ke Rakyat Suriah

"Melakukan pendataan dan pemetaan lebih lanjut akan pekerjaan, penghasilan, kepemilikan aset dan jumlah jiwa penghuni rusunawa yang menunggak, terutama masyarakat umum," ujar dia. 

Kelik menegaskan jika peringatan Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) diabaikan oleh masyarakat yang menunggak, maka akan dilakukan penertiban.

"Bila sanksi administrasi tidak diindahkan, maka UPRS akan melakukan penertiban atas penghuniannya," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) mengungkapkan tunggakan pembayaran sewa rumah susun (rusunawa) mencapai Rp95,5 miliar. 

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti menjelaskan bahwa penghitungan tunggakan itu sudah terakumulasi dalam waktu yang sangat lama hingga 31 Januari 2025. Angka puluhan miliar tunggakan itu berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa.

"Tunggakan mencapai Rp95,5 sekian miliar. Angka ini berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa, dengan rincian 7.615 unit dari penghuni warga terprogram yang memiliki tunggakan Rp54,9 miliar, dan 9.416 unit dari penghuni warga umum dengan tunggakan Rp40,5 miliar," kata Meli saat dikonfirmasi pada Kamis, 6 Februari 2025.

Meli menambahkan, ada penghuni rusunawa yang menunggak lebih dari 58 bulan. Data tunggakan ini terus terlaporkan, meskipun sanksi administrasi telah diterapkan, termasuk surat teguran, penyegelan, dan pemberitahuan pengosongan secara paksa. 

"Jadi, semua UPRS akan melihat yang umum ini yang dia punya pekerjaan formal siapa. Segera lakukan eksekusi, sampai harus dikosongkan," kata dia. 

Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa faktor utama yang menyebabkan tunggakan lama adalah sulitnya membedakan antara penghuni warga terprogram dan warga umum. Warga terprogram seringkali beralasan bahwa mereka terpaksa tinggal di rusunawa, sementara penghuni warga umum juga menghadapi kesulitan ekonomi. 

"Meskipun ada penghasilan tetap, beberapa penghuni tetap menunggak karena penghasilan yang terbatas,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya