TPA Rawa Kucing Bakal Ditutup KLH, Pemkot Tangerang Lakukan Perbaikan Mekanisme Pengelolaan Sampah

TPA Rawa Kucing, Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah melakukan upaya dalam mengatasi persoalan volume dan mekanisme penanganan sampah di TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang.

Hal ini setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menutup 306 tempat pembuangan akhir (TPA), salah satunya yaitu TPA Rawa Kucing. Penutupan itu dilakukan setelah masih ada mekanisme open dumping di TPA tersebut.

"Iya betul, penutupan itu sesuai dengan undang-undang persampahan yakni, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yang memang sudah mengamanatkan di tahun 2026 sudah tidak boleh lagi ada open dumping," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi.

Alhasil, pihaknya melakukan sejumlah upaya untuk mengganti mekanisme itu. Pemerintah Kota Tangerang tengah menyusun roadmap terkait pengelolaan sampah terpadu di wilayah Kota Tangerang.

Aktivis Minta DPRD Kota Tangerang Kaji Soal Kerjasama Pengolahan Sampah

Jalur lintasan di TPA Rawa Kucing, Tangerang yang sudah di tata untuk lintasan truk sampah

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

"Karena sudah tidak boleh open dumping, maka kita buat roadmap. Salah satunya mungkin sudah lihat kami sedang berupaya membuat RDF (Refuse Derived Fuel), nah nantinya ke depan kita akan-akan buat juga bangun lagi di sisi-sisi lain dari TPA Rawa Kucing ini," ujarnya.

Open dumping merupakan mekanisme pengangkutan sampah yang hanya diangkut dari titik pembuangan sampah oleh masyarakat ke lokasi TPA. Sehingga membuat sampah terus menumpuk. Sedangkan, dengan mekanisme RDF, sampah yang diangkut tidak langsung dibuang ke TPA, melainkan dipilah dan hasil akhir yang bekas olahan akan dibuang ke TPA.

"Dengan RDF ini, maka kita bentuk tempat pengolahan sampah sementara di beberapa kelurahan untuk membantu mekanisme ini berjalan, sehingga sampah-sampah ini bisa tertangani. Lalu, kami akan mengubah Rawa Kucing yang tadinya TPA menjadi TPST atau tempat pengolahan sampah terpadu. Nantinya, sampah yang berasal dari masyarakat maupun industri di Kota Tangerang tidak hanya dibuang, namun diolah terlebih dahulu, seperti di TPA Bantargebang," ujarnya.

KLH Percepat Pengendalian Sampah 100%, Target Indonesia Bersih 2029
(foto ilustrasi proyek EBT) Dedieselisasi PLT Hybrid Nusa Penida PLTS 3,5 MW dan BESS 3 MWh yang dikelola oleh PLN IP UBP Bali mendukung 31 persen kelistrikan di Pulau Nusa Penida saat beban puncak.

PLN IP Genjot Inovasi Pengelolaan Limbah Sampah di PLTG Gilimanuk

Inovasi itu sebagai wujud nyata komitmen korporat dalam mendukung transisi energi berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025