Rumah Makan di Tangerang Masih Boleh Buka Selama Bulan Ramadan, Ini Ketentuannya
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVAÂ -- Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan surat edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025Â tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025.
Dalam surat tersebut, salah satunya mengizinkan rumah makan, restoran, dan kafe beroperasi di bulan Ramadan dengan beberapa ketentuan.
"Pemilik tempat usaha rumah makan, restoran dan kafe juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan di tempat," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, Rabu, 26 Februari 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja.
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Kemudian, untuk jam operasional dari rumah makan, restoran, dan kafe akan memulai aktivitas pada pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Sementara itu, untuk jasa hiburan umum, seperti spa, karaoke, panti pijat, dan biliar akan mulai ditutup dua hari sebelum Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
"Kami keluarkan edaran soal operasional lokasi usaha hiburan dan tempat makan selama bulan Ramadan. Dalam hal ini, untuk jasa usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar ditutup sementara," ujarnya.
Soma juga menyampaikan, surat edaran ini diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati dalam menyambut dan memakmurkan bulan suci Ramadhan 1446 H. Pihaknya berharap, surat edaran ini dapat dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha khususnya pada bulan Ramadhan seperti saat ini.
"Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut. Sesuai edarannya jika ada yang melanggar Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya," katanya.
