Beda dengan Jabar, Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta

Gubernur Jakarta Pramono Anung
Sumber :
  • BeritaJakarta

Jakarta, VIVA - Gubernur Jakarta Pramono Anung menolak permintaan atau usulan pemutihan pajak terhadap kendaraan bermotor di Jakarta. Pramono menegaskan masyarakat di Jakarta harus tetap membayar pajak kendaraannya.

Malam Magis di JIS, Persija Tebar Pesona dengan Drone, Tari Betawi, dan Semangat Juang Baru

“Ada permintaan untuk membebaskan mobil-mobil yang tidak bayar pajak di Jakarta,” kata Pramono seperti dikutip, Kamis, 27 Maret 2025.

Hanya saja, Pramono mengatakan dirinya setelah mempelajari kota Jakarta ini, dirinya menilai Jakarta berbeda dengan daerah lainnya, seperti yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dia pun tidak bermaksud mengkritik daerah lain.

Pramono Kantongi Data ASN Pemain Judi Online, Bakal Diberi Warning

Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

“Setelah saya pelajari di Jakarta ini mungkin berbeda dengan di daerah lain. Saya tidak mengkritik daerah lain sama sekali, enggak,” ujarnya

Gubernur Pramono Sebut AI Bisa Tekan Kemacetan di Jakarta

Pramono menyebutkan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan karena rata-rata kendaraan di Jakarta yang menunggak pajak merupakan bukan kendaraan pertama, melainkan kendaraan kedua dan seterusnya.

“Ketika kami dalami maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta,” ucapnya.

Di Jakarta, menurut Pramono, akan tetap diberlakukan penerapan pajak untuk kendaraan bermotor kedua, baik itu mobil maupun sepeda motor, yang dinilai sebagai orang mampu.

“Mungkin berbeda dengan daerah lain yang mobil pertama, tapi di Jakarta baik mobil maupun motor rata-rata bukan mobil dan motor pertama tetapi kedua dan ketiga. Dan untuk itu karena dia dianggap sebagai orang mampu maka akan kita kejar untuk bayar pajak,” ucapnya.

Gubernur Jakarta Pramono Anung

Pramono Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen untuk Kendalikan Inflasi Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) hingga 80 persen.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025