Pemprov DKI Bakal Buka 1.652 Lowongan PPSU, Ini Syaratnya

Ilustrasi PPSU
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

Jakarta, VIVA - Setidaknya tercatat masih ada 1.652 posisi di Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Jakarta yang belum terisi di berbagai kelurahan pada tahun 2025 ini.

Persija Jakarta Didukung BUMD, Rano Karno: Masih Ada 12 Lagi, Tapi Juara Dulu!

Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) perihal pendaftaran PPSU yang cukup dengan ijazah SD.

“Masih ada 1.652 PPSU yang dibutuhkan, misalnya Kemayoran, di satu kelurahan itu rekrutnya cuma 10, karena areanya enggak luas,” kata Rano seperti dikutip, Kamis, 10 April 2025.

Komitmen Bank Jakarta Siap Sponsori Persija di Super Liga 2025-2026

Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Rano menyampaikan bahwa tidak semua kelurahan memiliki kebutuhan anggota PPSU yang sama. Sehingga untuk kebutuhan anggota disesuaikan dengan masing-masing kelurahan.

Rano Karno Akui Butuh Kerja Keras untuk Tekan Angka Kemiskinan di Jakarta

“Tapi ada (kelurahan) yang butuh sampai 30, mungkin karena areanya luas. Kriterianya itu tentu pihak kelurahan yang lebih paham,” ucapnya.

Rencananya untuk sosialisasi aturan baru PPSU minimal lulusan SD akan dilaksanakan pada minggu keempat bulan April tahun 2025.

Persyaratan terbaru untuk pendaftaran PPSU sendiri sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 267/2025, dengan kualifikasi pekerjaan dengan pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD)/sederajat dan/atau dapat membaca menulis dan juga diutamakan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Jakarta.

Pasukan oranye Jakarta saat beraksi membersihkan jalan raya dari sampah.

Photo :
  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa

Hal tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), hingga Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) terkait dengan salah satunya penyesuaian spesifikasi PPSU dengan Pergub standar harga satuan dan pengimplementasian sesuai dengan persetujuan penggantian PPSU oleh Ketua Tim Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya