Viral Ambulans Berhenti di Lampu Merah karena Takut Ditilang E-TLE, Begini Kata Polisi

Tangkapan rekaman layar CCTV saat mobil ambulans diduga menerobos lampu merah
Sumber :
  • ANTARA/HO

Jakarta, VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan ada mekanisme sanggahan ketika kendaraan prioritas seperti ambulans kena tilang setelah terekam kamera "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE).

"Jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Polda Metro Jaya juga telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan.

Kamera tilang ETLE

Photo :
  • Korlantas Polri

Berikut prosedur pengajuan sanggahan tilang ETLE:

1. Masuk ke laman ETLE PMJ (https://etle-pmj.info)

2. Masuk ke menu “Konfirmasi Pelanggaran”, lalu pilih opsi “Sanggahan”. Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS atau video saat bertugas.

3. Kemudian mengunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas.

"Atau langsung mengunjungi Kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ di Pancoran, Jakarta Selatan," kata Ojo.

Dia juga menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan dan tidak akan dikenakan sanksi apapun.

Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh instansi pelayanan kesehatan maupun operator ambulans untuk selalu mendokumentasikan setiap tugas darurat.

Rekaman perjalanan, surat tugas, hingga dokumentasi video bisa menjadi bukti penting bila terjadi pelanggaran yang terekam ETLE.

“Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE," katanya.

Ojo juga menambahkan sistem ETLE memang bekerja secara otomatis dan objektif, tanpa bisa menilai konteks situasi darurat di lapangan.

Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. "Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung," katanya.

BGN Cari 60 Chef Bersertifikat untuk Dapur MBG

Namun demikian, Kepolisian menegaskan bahwa ambulans yang tengah membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di jalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ada Masukan dan Kritikan soal MBG, Masyarakat Bisa Lapor ke Sini

"Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan," katanya.

Sebelumnya beredar sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @wargajakarta.id, dalam video tersebut seorang sopir ambulans berkomentar tetap berhenti saat di lampu merah padahal sedang membawa pasien.

BGN Buka Peluang Pidanakan Pemilik Dapur MBG dan SPPG yang Bermasalah

"Sekarang mah ikuti aturan aja walaupun lampu merah membawa pasien, daripada kena ETLE," katanya dalam video tersebut. (Ant)

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang

BGN Minta Kepala Sekolah dan Guru Cek Makanan MBG Sebelum Dikonsumsi Siswa

Hal ini dilakukan guna mencegah kasus keracunan makanan MBG

img_title
VIVA.co.id
27 September 2025