Jadi Tersangka, Kadis Lingkungan Hidup Tangsel Ditahan Terkait Korupsi Pengeloaan Sampah
- Istimewa
Tangsel, VIVA -Â Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Ia ditetapkan atas dugaan korupsi terkait pengelolaan sampah dengan nilai proyek mencapai Rp 75,9 miliar untuk tahun 2024.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Pandegalang, Banten mulai Selasa, 15 April 2025.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penahanan terhadap tersangka WL selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Pandegalang, Banten," katanya dikutip pada Rabu, 16 April 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman
- Istimewa
Sementara Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi Banten, Himawan mengatakan pihaknya sedang mendalami adanya potensi tersangka baru dalam kasus tersebut.
Di mana, ia masih akan memanggil beberapa pihak yang diduga terlibat, dengan tujuan untuk mengungkapkan kasus ini secara terang benderang.
"Dalam waktu dekat akan kita panggil dan juga yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi," ujarnya.
Bukan hanya soal tersangka baru, pihaknya pun masih akan mendalami aliran dana uang dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka WL.
"Ini sedang dilakukan pendalaman, dan kami juga sudah berkoodinasi dengan pihak auditor yang kenal. Tapi kami juga akan libatkan auditor dari akuntan publik," ungkapnya.
