Diduga Dilecehkan Rekan Kerja, Wanita Pegawai Honorer DPRD Jakarta Lapor Polisi
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Seorang wanita berinisial N yang merupakan pegawai honorer di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta diduga jadi korban pelecehan seksual. N pun sudah melaporkan dugaan pelecehen seksual itu ke Polda Metro Jaya.
Dugaan pelecehan seksual itu diduga dilakukan oleh rekan kerja korban yang berstatus pegawai hononer sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dari salah satu anggota Komisi A DPRD Jakarta.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jakarta, Augustinus, membenarkan ada insiden dugaan pelecehan seksual tersebut. Ia bilang pihaknya mendukung proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
“Prinsipnya kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” kata Augustinus dalam keterangannya seperti dikutip pada, Selasa, 22 April 2025.
Ilustrasi mobil polisi.
- Antara
Laporan yang dibuat korban ke Polda Metro Jaya teregister dengan nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 April 2025 pukul 17.04 WIB.
Adapun dugaan pelecehan seksual yang dialami korban terjadi pada rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025. Dalam keterangan tertulis ke awak media, korban disebut mengalami pelecehan seperti bibirnya yang hampir dicium oleh pelaku secara tiba-tiba. Terduga pelaku juga menggesekkan alat kelamin ke bahu korban.
Payudara korban juga diraba. Selain itu, terduga pelaku juga melakukan komunikasi yang mengandung unsur pelecehan seksual terhadap korban melalui pesan singkat.
“Semua tindakan tersebut dilakukan oleh NS tanpa ada persetujuan dari korban. Bahkan membuat korban tidak nyaman dalam menjalankan tugas sehari-hari,” tulis keterangan yang diterima.
Korban mengaku akibat kejadian tersebut dirinya mengalami trauma. Korban juga non aktif untuk sementara dari pekerjaannya.
Terkait proses hukum di Polda Metro Jaya, Augustinus menyampaikan pihaknya akan menunggu hasilnya. Status terduga pelaku yang juga PJLP Anggota Komisi A dari Fraksi PKS pun terancam dipecat.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan di Polda. Kalau sudah ada putusan yang sah. Baru kami proses pemecatan,” kata Augustinus.