Kelakuan Bejat Kakek 63 Tahun di Serang Banten, Cabuli Wanita Autis

Polisi menangkap kakek pelaku pencabulan di Serang, Banten
Sumber :
  • ANTARA/HO-Polres Serang

Serang, VIVA – Seorang kakek berinisial IB (63), warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten harus menghadapi proses hukum di usianya yang senja atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang wanita penyandang autisme berusia 47 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Sidang Vonis Tom Lembong Digelar 18 Juli

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, di Serang, Minggu, memaparkan penangkapan terhadap IB dilakukan di kediamannya pada Jumat, 11 Juli. Proses penangkapan berlangsung cepat, tidak lama setelah petugas menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban. 

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku tersebut kini telah resmi ditahan dan mendekam di rumah tahanan Mapolres Serang.

Jika Negosiasi Tarif Deal, Bahlil Anggarkan US$15 Miliar Buat Impor Energi dari AS

Ilustrasi korban pencabulan.

Photo :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

"Dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi pada hari Rabu, 25 Juni sekitar pukul 13.30 WIB," ujarnya.

Hormat Presiden Prabowo saat Kontingen Indonesia Tampil di Bastille Day

Pelaku yang tinggal bertetangga dengan korban memanfaatkan situasi saat mengetahui korban tengah berada di rumahnya seorang diri.Dengan niat jahat yang sudah terencana, tersangka langsung masuk ke dalam rumah korban. Namun, aksinya itu sempat terlihat oleh keponakan korban yang masih anak-anak, yang saat itu sedang asyik bermain masak-masakan di sekitar rumah. 

Tanpa menghiraukan keberadaan saksi, pelaku terus melancarkan niatnya. Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar dan mendapati korban sedang tertidur. 

"Tanpa berpikir panjang, tersangka segera menutup pintu kamar dan langsung melampiaskan nafsu bejat nya kepada korban," imbuhnya.

Menyadari perbuatannya dipergoki oleh keponakan korban tersangka sontak membuka pintu dan secara brutal menendang perut anak kecil tersebut. Saksi langsung berlari ketakutan dan memberanikan diri untuk melapor kepada warga yang sedang berkumpul di sebuah warung tidak jauh dari lokasi. 

Mendengar laporan tersebut, warga segera bergerak mendatangi rumah korban. Mereka mendobrak pintu kamar dan mendapati tersangka masih melakukan aksi keji nya.

"Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke rumah Ketua RT setempat untuk menghindari amuk massa yang lebih besar. Pada Senin 30 Juni pihak keluarga korban secara resmi melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Serang," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka IB dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya