Kronologi Bentrokan Dua Kelompok di Kemang Jakarta Selatan, Sampai Bawa Senjata Api

Viral sekelompok orang membawa senpi laras panjang di Kemang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Polisi telah menetapkan 10 orang tersangka buntut bentrokan dua kelompok di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu pagi 30 April 2025. Kenapa sampai bentrokan itu pecah?

Spot Hangout Anak Muda di Jakarta dan Bali: Padukan Seni, Hiburan dan Kuliner Lezat

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengatakan bahwa bentrokan terjadi pada Rabu 30 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB. Kelompok pelaku ketika datang ke Jl. Kemang Raya No.14B, membawa senjata api berupa senapan angin hingga parang.

"Kelompok pelaku membawa senjata berupa senapan angin jenis PVC dan parang untuk menyerang pihak yang menguasai sebuah lahan sengketa," jelas Kompol Murodih, di Polres Jakarta Selatan, Jumat 2 Mei 2025.

Tempat Healing Baru di Kemang, Dibuat dari 11 Ton Sampah Hingga Ada Tempat Meditasi

Sepuluh orang ditetapkan jadi tersangka buntut bentrokan di Kemang, Jaksel pada akhir bulan April 2025

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Lebih lanjut dijelaskannya, dua tersangka Andy Kurmandy dan Muhammad Ade Gunawan, bertemu dengan Kanisius Tani lias Anis, guna mengambil alih lahan tersebut. Dua tersangka lalu memasukkan senapan angin dan parang ke dalam mobil Toyota Agya warna kuning.

3 Remaja Bersenjata Parang Diciduk Polisi Saat Tawuran di Ciputat Tangsel

"Senjata dimasukkan ke dalam bagasi mobil Agya berwarna kuning sebelum dibawa ke lokasi kejadian. Konflik pecah setelah salah satu pelaku memukul tembok dengan palu, memicu serangan antar kedua kelompok," kata Murodih.

Kemudian, keributan dua kelompok pecah, berlangsung sekitar 10 menit. Kedua kelompok membubarkan diri sebelum polisi datang ke lokasi.

Adapun 10 orang yang sudah dijadikan sebagai tersangka adalah KT, AS alias Agus, MW, YA, Y, RTA, PW, WRR, MAG alias Ade dan AK alias Andi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Kemudian, tersangka juga dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Murodih.

Murodih menjelaskan, dari tangan pelaku tersebut polisi berhasil menyita empat pucuk senapan angin jenis PVC, tiga bilah parang, 1 unit mobil Toyota Agya warna kuning, delapan ponsel genggam, dan enam pakaian para pelaku yang digunakan saat melakukan bentrokan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya