Jakarta Sudah Tebus 488 Ijazah, Diputihkan Senilai Rp 1,69 Miliar
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi Jakarta kembali melakukan penyerahan ijazah tahap kedua yang sempat tertahan di sekolah dan yang sudah diputihkan terhadap 371 penerima.
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis ke 8 penerima yang hadir dalam Upacara Hari Pendidikan Nasional 2025 yang digelar di Halaman Balai Kota Jakarta pada hari ini.
“Pada hari ini tahap kedua sejumlah 371 siswa menerima bantuan tahap kedua,” ujar Pramono dala sambutannya sebagai inspektur upacara, Jumat, 2 Mei 2025.
Dalam tahap pertama, Pemerintah Provinsi Jakarta sudah menyerahkan ijazah yang sudah diputihkan kepada 117 penerima pada hari Jumat, 25 April 2025, senilai Rp 596.422.200.
Sehingga, saat ini sudah 488 penerima yang sudah mendapatkan ijazah yang sudah diputihkan dan ditebus oleh Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Badan Amil Zakat Jakarta.
“Sehingga sampai dengan hari ini sebanyak 488 siswa telah menerima program pemutihan ijazah senilai kurang lebih Rp 1,69 miliar,” ucap Pramono.
Pramono berharap dengan ijazah yang telah ditebus itu penerimanya dapat memanfaatkannya dengan meneruskan pendidikan atau mencari pekerjaan.
“Diharapkan program ini tidak lagi bagi warga Jakarta ada yang tertahan ijazahnya karena keterbatasan biaya. Sehingga mereka dapat meneruskan pendidikannya atau memanfaatkan ijazahnya untuk mencari pekerjaan,” kata Pramono.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jakarta bersedia menebus ijazah pendidikan milik 117 penerima yang tertahan di sekolah. Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa 117 orang yang lulus dan menerima ijazah pendidikannya itu termasuk dalam tahap pertama.
“Sebanyak 117 orang menerima ijazahnya yang sudah lama tertahan. Ini baru tahap pertama,” ujar Pramono dalam keterangannya seperti dikutip, Sabtu, 26 April 2025.
Pramono menyebutkan bahwa ijazah-ijazah yang tertahan itu tidak diambil lantaran dari pihak keluarga yang kurang mampu.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jakarta berupaya agar para pemilik ijazah tidak terhambat proses kepemilikannya.
“Untuk yang seperti ini udah lah kita putihkan. Mau sampai kapanpun ijazah itu ditahan gak akan diambil. Minimal kita tidak menghambat orang untuk memiliki ijazah. Karena ini pasti keluarga-keluarga yang tidak mampu,” kata Pramono.